Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bawaslu Garap 211 Dugaan Politik Uang

Fachri Audhia Hafiez
13/12/2020 11:10
Bawaslu Garap 211 Dugaan Politik Uang
Ilustrasi politik uang(Medcom/Mohammad Rizal)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 211 dugaan politik uang dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Jumlah tersebut berdasarkan temuan Bawaslu dan laporan masyarakat per 10 Desember 2020.

"Bawaslu menerima 147 laporan dan 64 temuan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Minggu (13/12).

Dari total 211 dugaan politik uang itu, 27 di antaranya telah masuk ke penyidik kepolisian. Kemudian 78 masih diproses Bawaslu dan 106 dihentikan penanganannya.

Baca juga: Bawaslu Temukan 3 PPK di Tangsel belum Gunakan Sirekap

Sementara itu, 27 laporan yang ditindak lanjut ke penyidik kepolisian, sebanyak 13 diantaranya masih diproses penyidik, 12 telah dilimpahkan ke penuntut umum, dan 2 dihentikan penyidik atau SP3.

Selanjutnya, 12 laporan di tingkat penuntut umum, 9 di antaranya telah diteruskan ke pengadilan dan 3 masih diproses.

Di tingkat pengadilan, 6 laporan terkait dugaan politik uang telah diputus bersalah. Keenam laporan itu tersebar di sejumlah daerah, yakni di Kabupaten Pelalawan, Riau; Kota Tarakan, Kalimantan Utara; Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; Kota Tangerang Selatan, Banten; Kota Palu, Sulawesi Tengah; dan Kota Cianjur, Jawa Barat.

Pelanggar dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 187A dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengadilan menghukum lima pelanggar politik uang dengan 36 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

"Di Pelalawan dihukum 6 bulan percobaan 1 tahun serta denda Rp200 juta," ucap Ratna. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik