Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

MA Tolak PK Anies, Pulau G Harus Diberi Izin

Cahya Mulyana
10/12/2020 16:02
MA Tolak PK Anies, Pulau G Harus Diberi Izin
Peninjauan kembali(Ilustrasi)

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkut perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun mesti segera harus memperpanjang izin pulau reklamasi yang bernama Pantai Bersama di bawah PT Muara Wisesa Samudra itu.

"Amar putusan tolak PK," dilansir dari laman resmi MA, Kamis (10/12).

Menyusul putusan MA ini maka Anies diharuskan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yakni memperpanjang izin Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra. Putusan ini terbit pada Kamis (26/11) oleh tiga hakim yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko dan Supandi.

Baca juga : Hari HAM Sedunia, Ini Catatan Kontras

Sebelumnya putusan majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 30 April 2020 mewajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G juga membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohonan tanggal 27 November 2019," demikian amar putusan dalam situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 13 Mei 2020.

Permohonan tersebut didaftarkan perusahaan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Nomor perkara adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Pemohon atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan termohon adalah Anies. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik