Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkut perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun mesti segera harus memperpanjang izin pulau reklamasi yang bernama Pantai Bersama di bawah PT Muara Wisesa Samudra itu.
"Amar putusan tolak PK," dilansir dari laman resmi MA, Kamis (10/12).
Menyusul putusan MA ini maka Anies diharuskan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yakni memperpanjang izin Pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra. Putusan ini terbit pada Kamis (26/11) oleh tiga hakim yakni Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko dan Supandi.
Baca juga : Hari HAM Sedunia, Ini Catatan Kontras
Sebelumnya putusan majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis, 30 April 2020 mewajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G juga membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohonan tanggal 27 November 2019," demikian amar putusan dalam situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 13 Mei 2020.
Permohonan tersebut didaftarkan perusahaan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Nomor perkara adalah 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan termohon adalah Anies. (OL-2)
KPK mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan berkekuatan inkracht
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved