Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berhenti menindak kasus rasuah yang terjadi di Indonesia. Penanganan korupsi juga tidak akan berhenti meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.
"KPK mengambil sikap tetap akan melaksanakan segala tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, jika itu dilangsungkan di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Sabtu (5/12).
KPK menegaskan tidak akan menganulir alasan korupsi karena kebutuhan Pilkada. Penanganan perkara pun tidak akan berhenti hanya karena kampanye calon kepala daerah.
Baca juga: KPK Berharap OTT Kepala Daerah Berhenti di Banggai Laut
Nawawi juga mengaku sudah sering menegaskan pekerjaan KPK yang tidak berhenti meski Pilkada berlangsung. Menurutnya, Pilkada dan korupsi adalah dua hal yang bertolak belakang.
"Kami sudah menyebutkan, kami sudah mengingatkan kepada mereka, bahwa KPK sedikit berbeda dengan rekan rekan aparat penegak hukum (APH) lain yang untuk sementara menangguhkan penanganan penanganan perkara yang terindikasi Tipikor," ujar Nawawi. (OL-1)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved