Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk melakukan penundaan terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan ada permasalahan terkait pencalonan di wilayah tersebut sehingga pihaknya masih menunggu sengketa pencalonan selesai.
"Hari ini sedang disengketakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel," ujar Arief seusai bertemu dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Listyo Sigit Prabowo di Kantor KPU RI, Kamis (3/12).
Sengketa pencalonan bupati di Boven Digoel terjadi karena KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Diogel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dalam Pilkada Boven Digoel 2020. Hal itu berujung pada kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020, berupa pembakaran rumah bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Karena adanya sengketa, Arief menyebut untuk logistik berupa pencetakan surat suara yang tidak memuat nama pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba sudah selesai didistribusikan ke Boven Digoel. Namun untuk logistik yang masih memuat nama mereka diputuskan untuk tidak dicetak terlebih dahulu hingga sengketa selesai.
"Memang kami minta penundaan karena sedang ada sengketa mudah-mudahan bisa selesai cepat," papar Arief.
Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Kesiapan Prokes Pilkada Karawang
Apabila sengketa tersebut tidak bisa selesai sampai 9 Desember 2020, KPU akan mempertimbangkan penundaan pilkada serentak khusus di Kabupaten Boven Digoel.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pilkada di Boven Digoel agak memanas karena salah satu calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat berstatus sebagai mantan terpidana.
Hal itu membuat KPU pusat menyarankan pada KPU Boven Digoel untuk tidak meloloskan sebagai calon, tapi saran tersebut tidak dilakukan sehingga berujung ricuh. Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, dalam Undang-Undang No.10/2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada ruang pilkada serentak ditunda sebagian di wilayah tertentu.
"Penundaan bisa dilakukan salah satunya karena ada masalah hukum yang berlarut-larut. Sekarang proses pilkada di Boven Digoel diambil alih oleh KPU RI karena tiga anggota KPU Boven Digoel dinonaktifkan," tutur Ninis.(OL-5)
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved