Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk melakukan penundaan terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan ada permasalahan terkait pencalonan di wilayah tersebut sehingga pihaknya masih menunggu sengketa pencalonan selesai.
"Hari ini sedang disengketakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel," ujar Arief seusai bertemu dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Listyo Sigit Prabowo di Kantor KPU RI, Kamis (3/12).
Sengketa pencalonan bupati di Boven Digoel terjadi karena KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Diogel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dalam Pilkada Boven Digoel 2020. Hal itu berujung pada kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020, berupa pembakaran rumah bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
Karena adanya sengketa, Arief menyebut untuk logistik berupa pencetakan surat suara yang tidak memuat nama pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba sudah selesai didistribusikan ke Boven Digoel. Namun untuk logistik yang masih memuat nama mereka diputuskan untuk tidak dicetak terlebih dahulu hingga sengketa selesai.
"Memang kami minta penundaan karena sedang ada sengketa mudah-mudahan bisa selesai cepat," papar Arief.
Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Kesiapan Prokes Pilkada Karawang
Apabila sengketa tersebut tidak bisa selesai sampai 9 Desember 2020, KPU akan mempertimbangkan penundaan pilkada serentak khusus di Kabupaten Boven Digoel.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pilkada di Boven Digoel agak memanas karena salah satu calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat berstatus sebagai mantan terpidana.
Hal itu membuat KPU pusat menyarankan pada KPU Boven Digoel untuk tidak meloloskan sebagai calon, tapi saran tersebut tidak dilakukan sehingga berujung ricuh. Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, dalam Undang-Undang No.10/2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada ruang pilkada serentak ditunda sebagian di wilayah tertentu.
"Penundaan bisa dilakukan salah satunya karena ada masalah hukum yang berlarut-larut. Sekarang proses pilkada di Boven Digoel diambil alih oleh KPU RI karena tiga anggota KPU Boven Digoel dinonaktifkan," tutur Ninis.(OL-5)
UNICEF memberikan apresiasi tinggi atas komitmen kepemimpinan Indonesia dalam membangun kualitas generasi masa depan melalui penguatan gizi ibu dan anak.
Sebanyak 1.360 penari Tamborin yang berasal dari pelajar dan demoninasi gereja memeriahkan perayaan masuknya Injil ke Papua itu.
PEMERHATI sepak bola nasional dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Irhas, mengatakan, upaya pembinaan talenta muda sepak bola di Indonesia Timur harus terus ditingkatkan.
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved