Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada di Kabupaten Boven Digoel

Indriyani Astuti
03/12/2020 19:23
KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada di Kabupaten Boven Digoel
Pilkada(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk melakukan penundaan terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan ada permasalahan terkait pencalonan di wilayah tersebut sehingga pihaknya masih menunggu sengketa pencalonan selesai.

"Hari ini sedang disengketakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel," ujar Arief seusai bertemu dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Listyo Sigit Prabowo di Kantor KPU RI, Kamis (3/12).

Sengketa pencalonan bupati di Boven Digoel terjadi karena KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Diogel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dalam Pilkada Boven Digoel 2020. Hal itu berujung pada kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020, berupa pembakaran rumah bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.

Karena adanya sengketa, Arief menyebut untuk logistik berupa pencetakan surat suara yang tidak memuat nama pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba sudah selesai didistribusikan ke Boven Digoel. Namun untuk logistik yang masih memuat nama mereka diputuskan untuk tidak dicetak terlebih dahulu hingga sengketa selesai.

"Memang kami minta penundaan karena sedang ada sengketa mudah-mudahan bisa selesai cepat," papar Arief.

Baca juga:  Komisi II DPR Pastikan Kesiapan Prokes Pilkada Karawang

Apabila sengketa tersebut tidak bisa selesai sampai 9 Desember 2020, KPU akan mempertimbangkan penundaan pilkada serentak khusus di Kabupaten Boven Digoel.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pilkada di Boven Digoel agak memanas karena salah satu calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat berstatus sebagai mantan terpidana.

Hal itu membuat KPU pusat menyarankan pada KPU Boven Digoel untuk tidak meloloskan sebagai calon, tapi saran tersebut tidak dilakukan sehingga berujung ricuh. Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, dalam Undang-Undang No.10/2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada ruang pilkada serentak ditunda sebagian di wilayah tertentu.

"Penundaan bisa dilakukan salah satunya karena ada masalah hukum yang berlarut-larut. Sekarang proses pilkada di Boven Digoel diambil alih oleh KPU RI karena tiga anggota KPU Boven Digoel dinonaktifkan," tutur Ninis.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik