Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Cecar Eks Pegawai Setda Mimika Soal AnggaranPembangunan Gereja

Fachri Audhia Hafiez
11/11/2020 06:52
KPK Cecar Eks Pegawai Setda Mimika Soal AnggaranPembangunan Gereja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.( ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penyidik, kali ini, mendalami dugaan penyimpangan anggaran itu lewat saksi mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Mimika periode 2013-2015 Marthen Tappi Malissa.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/11).

Baca juga: Tiga Mantan Legislator Jambi Segera Diadili

Penyidik juga menanyakan materi pemeriksaan serupa kepada tiga saksi lainnya. Para saksi meliputi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika periode 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella, dan pimpinan cabang PT Arina Adicipta Konsultan TriHardini Pelitawati.

Keempat saksi itu diperiksa pada Selasa (10/11). Sedangkan dua saksi yang sedianya turut diperiksa, mangkir dari panggilan penyidik.

Keduanya adalah mantan Kabag Umum Setda Mimika periode 2014-2015 Hendra Kamesywara dan Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame. Pemeriksaan keduanya dijadwalkan ulang.

KPK masih merahasiakan detail kasus ini. Pengumuman tersangka baru diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik