Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan enam saksi dalam mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015. Keenamnya mulai dari mantan sekretaris daerah hingga pihak pengembang.
"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/11).
Saksi-saksi yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta dan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M. Ilham Danto.
Baca juga : Pemerintahan Jokowi-Amin masih Terus Diganggu
Sebelumnya Ali membenarkan komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti.
Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi," ucap Ali.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan.
Hal itu sesuai kebijakan baru pimpinan KPK periode ini."Kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini ialah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali. (OL-2)
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana dan detail proyek yang menjadi objek perkara.
Selain menangkap para pejabat teras tersebut, tim penyidik juga menyita alat bukti pendukung lainnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pengerjaan proyek di wilayah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved