Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bongkar Korupsi Gereja Mimika, KPK Panggil Enam Saksi

Cahya Mulyana
09/11/2020 14:02
Bongkar Korupsi Gereja Mimika, KPK Panggil Enam Saksi
Korupsi proyek pembangunan gereja di Papua(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan enam saksi dalam mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015. Keenamnya mulai dari mantan sekretaris daerah hingga pihak pengembang.

"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/11).

Saksi-saksi yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta dan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M. Ilham Danto.

Baca juga : Pemerintahan Jokowi-Amin masih Terus Diganggu

Sebelumnya Ali membenarkan komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi," ucap Ali.

Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan.

Hal itu sesuai kebijakan baru pimpinan KPK periode ini."Kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini ialah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik