Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MINIMNYA kampanye Pilkada 2020 dalam bentuk daring membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanggil kembali partai politik (parpol) pengusung, para calon, dan tim sukses. Mereka bakal lebih didorong menghindari bentuk kampanye yang menimbulkan kerumunan.
Dalam menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno mengatakan pihaknya tetap mendorong para kandidat berkampanye secara inovatif, baik daring maupun pintu ke pintu. Ia pun meyakini metode mendatangi konstituen satu per satu lebih efektif dan aman dari penularan covid-19.
“Kami meminta para kandidat memperbanyak para timnya. Jadi, selain dari kandidat itu sendiri atau diwakili oleh timnya untuk door to door.
Kami juga minta timnya untuk mempersiapkan diri untuk mengajak konstituen untuk bersama-sama melakukan pemilihan 9 Desember mendatang karena dalam kondisi sekarang ini bisa jadi banyak tidak mau datang memilih karena enggan ke luar rumah,” tukasnya.
Anggota Dewa Pembina Perludem Titi Anggraeni mengatakan parpol seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong kandidatnya kampanye secara daring di tengah pandemi covid-19 saat ini.
“Pemanggilan para calon oleh KPU itu sudah tepat, tetapi efektif atau tidaknya harus kita lihat setelah pemanggilan. Segala upaya untuk mendorong dan memastikan kandidat menghindari kerumunan harus diupayakan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hari pemilihan yang semakin dekat praktis membuat para calon kepala daerah semakin gencar berkampanye dengan berbagai cara. Hal itu menjadi potensi kecurangan dan pelanggaran.
KPU dalam kapasitasnya harus terus mendorong para calon kepala daerah untuk taat kepada aturan termasuk tidak membuat kerumunan. Kebijakan ini harus juga diikuti pengawasan dan penindakan.
Titi mengingatkan potensi kecurangan pelanggaran kemungkinan akan meningkat sehingga berbagai pihak harus mengawasi, termasuk masyarakat.
“Kemendagri juga termasuk Satgas intensifkan pencegahan dan pengawasan. Pemerintah daerah juga harus dan seharusnya peran parpol harus jadi terdepan mendorong kandidatnya taat aturan masalahnya parpol juga abai,” cetusnya.
Data KPU sejauh ini menunjukkan kampanye tatap muka masih mendominasi dengan 77%, sedangkan kampanye daring baru oleh 23%. (Sru/P-2)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved