Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah untuk terus menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). KPK juga mengingatkan agar penertiban PSU tidak dijadikan lahan untuk korupsi.
"KPK mendorong pemda dan koordinator wilayah secara terus-menerus melakukan pendampingan, koordinasi, dan supervisi untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menghadiri penyerahan PSU di Pemkot Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10).
Lili menegaskan PSU untuk perumahan dan permukiman dari pengembang properti kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Penyerahan ke pemda akan menjamin pengelolaan PSU tersebut untuk bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. KPK mengingatkan agar penertiban PSU harus secara terbuka, transparan, serta dilakukan pencatatan.
"Penertiban PSU menjadi salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemda," ucap Lili.
KPK pun mengingatkan agar penertiban PSU tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Lili membeberkan penertiban PSU juga bisa rawan dikorupsi. Pasalnya, sejumlah kasus rasuah juga berkaitan dengan PSU.
Baca juga : KPK: Tahun Pilkada Rawan Praktik Korupsi
"Ada fasilitas sosial dan fassilitas umum yang digunakan di luar yang sudah direncanakan dan disepakati. Misalnya, malah dijadikan perumahan, atau properti pribadi. Di beberapa wilayah, kasus tersebut sudah sampai ke pengadilan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Malang menerima penyerahan PSU seluas 14.211 meter persegi dari 10 pengembang properti. Nilai aset PSU itu ditaksir mencapai Rp28,4 miliar.
Walikota Malang Sutiaji mengatakan pihaknya menargetkan penyerahan PSU dari 57 pengembang hingga akhir tahun dengan nilai mencapai Rp369,9 miliar. Pemkot Malang pun meminta pendampingan KPK terkait penertiban PSU tersebut.
"Kami meminta untuk didampingi. Awalnya ada keluhan dari masyarakat soal fasum, dan kami meminta bantuan KPK," ujar Sutiaji. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pembiayaan perumahan syariah terus tumbuh dengan dukungan developer sebagai mitra strategis, memperkuat sektor properti dan program perumahan nasional.
Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, mengungkapkan produk KPR fix berjenjang ini memang salah satunya dikhususkan untuk generasi muda.
Kombinasi lokasi strategis, reputasi pengembang dan dukungan insentif pemerintah menciptakan proposisi nilai yang kompetitif bagi calon pembeli.
MegaProperty Expo, Megabuild Indonesia, dan Keramika Indonesia 2026 ditargetkan menjaring sekitar 50 ribu pengunjung.
Dengan populasi besar, pertumbuhan hunian baru yang berkelanjutan, daya beli yang relatif stabil, Surabaya menjadi salah satu motor utama pertumbuhan sektor properti nasional.
Tahun 2025 menjadi periode penuh tantangan, namun sekaligus fase konsolidasi bagi para pelaku industri properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved