Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura. Menurut Boyamin, uang tersebut diberikan kepadanya terkait perkara yang menyeret Joko Tjandra. Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait laporan Boyamin.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali melalui keterangannya, Senin (5/10).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi bentuk laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada lembaga antirasuah tersebut. Ia berjanji akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut mengenai hal itu.
Sebelumnya, Boyamin menyebut telah menerima 100 ribu dolar Singapura dari beberapa orang pada 21 September lalu. Ia mengatakan telah menolak pemberian uang itu. Namun, sang pemberi uang yang tidak disebutkan namanya itu diam-diam menaruh uang ke tas milik Boyamin.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak di bidang pemberantasan korupsi, maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," jelas Boyamin.
baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Belakangan, Boyamin cukup vokal mengkritisi kerja Kejaksaan Agung dalam perkara Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia juga pernah menyodorkan beberapa inisial nama kepada KPK sebagai bahan supervisi penganan perkara terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut. (OL-3)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved