Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura. Menurut Boyamin, uang tersebut diberikan kepadanya terkait perkara yang menyeret Joko Tjandra. Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait laporan Boyamin.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali melalui keterangannya, Senin (5/10).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi bentuk laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada lembaga antirasuah tersebut. Ia berjanji akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut mengenai hal itu.
Sebelumnya, Boyamin menyebut telah menerima 100 ribu dolar Singapura dari beberapa orang pada 21 September lalu. Ia mengatakan telah menolak pemberian uang itu. Namun, sang pemberi uang yang tidak disebutkan namanya itu diam-diam menaruh uang ke tas milik Boyamin.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak di bidang pemberantasan korupsi, maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," jelas Boyamin.
baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Belakangan, Boyamin cukup vokal mengkritisi kerja Kejaksaan Agung dalam perkara Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia juga pernah menyodorkan beberapa inisial nama kepada KPK sebagai bahan supervisi penganan perkara terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut. (OL-3)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved