Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penilaian pemotongan hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Anas sebanyak enam tahun penjara.
"Masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali (PK) tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Nawawi menyatakan KPK, melalui tugas dan fungsinya, telah berupaya keras menjerat koruptor. Terhadap PK kasus Anas yang dikabulkan MA, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: MA Potong 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum
"PK adalah upaya hukum luar biasa. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Di sisi lain, KPK belum menerima salinan putusan PK kasus tersebut. Nawawi berharap MA segera mengirimkan salinan putusan untuk dipelajari KPK.
"Hal yang diharapkan dari MA sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ucap Nawawi.
MA mengabulkan permohonan PK Anas Urbaningrum. Hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat itu memperoleh diskon dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun bui.
Anas juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak untuk dipilih dalam jabatan politik juga dicabut selama 5 tahun.
Majelis Hakim Agung yang menangani PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Hakim ad hoc Tipikor Mohammad Askin yang masing-masing sebagai hakim anggota. (OL-1)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved