Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penilaian pemotongan hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Anas sebanyak enam tahun penjara.
"Masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali (PK) tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Nawawi menyatakan KPK, melalui tugas dan fungsinya, telah berupaya keras menjerat koruptor. Terhadap PK kasus Anas yang dikabulkan MA, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: MA Potong 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum
"PK adalah upaya hukum luar biasa. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Di sisi lain, KPK belum menerima salinan putusan PK kasus tersebut. Nawawi berharap MA segera mengirimkan salinan putusan untuk dipelajari KPK.
"Hal yang diharapkan dari MA sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ucap Nawawi.
MA mengabulkan permohonan PK Anas Urbaningrum. Hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat itu memperoleh diskon dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun bui.
Anas juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak untuk dipilih dalam jabatan politik juga dicabut selama 5 tahun.
Majelis Hakim Agung yang menangani PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Hakim ad hoc Tipikor Mohammad Askin yang masing-masing sebagai hakim anggota. (OL-1)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved