Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penilaian pemotongan hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Anas sebanyak enam tahun penjara.
"Masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali (PK) tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Nawawi menyatakan KPK, melalui tugas dan fungsinya, telah berupaya keras menjerat koruptor. Terhadap PK kasus Anas yang dikabulkan MA, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: MA Potong 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum
"PK adalah upaya hukum luar biasa. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Di sisi lain, KPK belum menerima salinan putusan PK kasus tersebut. Nawawi berharap MA segera mengirimkan salinan putusan untuk dipelajari KPK.
"Hal yang diharapkan dari MA sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ucap Nawawi.
MA mengabulkan permohonan PK Anas Urbaningrum. Hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat itu memperoleh diskon dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun bui.
Anas juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak untuk dipilih dalam jabatan politik juga dicabut selama 5 tahun.
Majelis Hakim Agung yang menangani PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Hakim ad hoc Tipikor Mohammad Askin yang masing-masing sebagai hakim anggota. (OL-1)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved