Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang kegiatan kampanye Pilkada 2020 dengan menggelar konser dan kegiatan di ruang terbuka. Selanjutnya, pasangan calon hanya diperbolehkan menyosialisasikan janji kampanye melalui media daring dan media sosial.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
PKPU itu telah diundangkan pada Rabu (23/9) dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Baca juga: Anggaran Disahkan, KPU dan Bawaslu Diminta Bertugas dengan Baik
Dalam pertimbangannya, KPU mendasarkan pada kondisi penyebaran covid-19 yang semakin meluas,dan hasil evaluasi ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, perlu melakukan perubahan ketentuan kampanye dalam kondisi bencana nonalam covid-19.
PKPU 13 ini pun melarang kampanye dengan cara pengumpulan massa di luar ruangan dan kegiatan turunannya seperti konser hingga kegiatan budaya yang semula diperbolehkan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13/2020.
Pasal itu secara lengkap berbunyi, "(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk, a. rapat umum, b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, d. perlombaan, e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik." berdasarkan salinan PKPU 13 yang disosialisasikan KPU, Kamis (24/9).
KPU hanya memperbolehkan kegiatan sesuai Pasal 57 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, KPU mengatur sanksi sesuai Pasal 88C ayat (2) berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. (OL-1)
Konser Maluma baru-baru ini menjadi sorotan bukan karena musiknya, tapi karena seorang bayi hadir di tengah kerumunan ribuan penonton.
SETELAH kesuksesan film Jumbo dengan meraup lebih dari 10 Juta Penonton, film animasi karya anak bangsa itu kembali meraih kesuksesan setelah dialihwahanakan dalam Konser Jumbo
Temukan pengalaman kuliner nostalgia dan konser seru di Kampoeng Tempo Doeloe 2025 Mall Kelapa Gading. Dapatkan promo spesial BRI dan nikmati hiburan budaya terbaik Indonesia.
Cakra Khan baru saja menyelesaikan dua konser luar biasa di Asia Tenggara lewat rangkaian Divine Concert Cakra Khan, yang digelar di dua negara yaitu Singapura dan Malaysia.
Rangkaian tur konser Jackson Wang, MAGICMAN 2 WORLD TOUR 2025–2026, akan dimulai di Bangkok pada 3 dan 4 Oktober sebelum mampir ke Jakarta pada 18 Oktober.
Perpaduan unik konser sinematik ini menjanjikan untuk membawa Anda ke Middle-earth dengan setiap nada dan setiap adegan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved