Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak penilaian tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi karena memberi diskon hukuman pelaku rasuah.
Penjaga gawang keadilan ini mengaku hanya mengabulkan sedikit dari total permohonan peninjauan kembali (PK) serta seluruh putusan mendasarkan pada bukti kuat.
"MA sama sekali tidak mengistimewakan terpidana, khususnya terpidana korupsi. Oleh karena itu MA perlu menanggapi agar masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi MA dalam menangani perkara, begitu pula lembaga peradilan yang ada di bawahnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada mediaindonesia.co, Senin (21/9).
Menurut dia, MA memiliki tugas dan kewenangan yang diatur regulasi seperti menangani PK. Upaya hukum ini sebagai langkah luar biasa dalam peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diperuntukan kepada terpidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Secara filosofis, kata dia, negara mengatur keberadaan lembaga PK ini dimaksudkan supaya jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum. Lembaga hukum luar biasa ini merupakan hak bagi terpidana atau ahli warisnya yang diatur dalam bebagai uu mulai dari KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA serta UU terkait lainnya.
Atas dasar itu, terpidana yang mengajukan PK dengan alasan yang telah ditentukan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, misalnya ada novum atau bukti baru, pertentangan dalam putusan atau antar putusan dalam perkara serupa dan terkait.
"Apabila dalam pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti dan permohonan tersebut beralasan menurut hukum maka MA dapat mengabulkan," ujarnya.
Baca juga : Ini 20 Perampok Uang Rakyat yang ‘’Dikasihani’’ MA
Ia mengatakan MA bertugas bukan dalam posisi sebagai lembaga penuntut tetapi MA sebagai lembaga peradilan terakhir yang berperan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan termasuk keadilan untuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa atau terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat. "Oleh sebab janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi, dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi," paparnya.
Lagi pula, kata Anddi, bila diteliti jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan. Diperkirakan jumlah PK tindak pidana rasuah yang dikabulkan, bukan dalam arti kabul lalu dibebaskan semua tetapi perkara kabul yang pidananya dperbaiki atau dikurangi, sekitar 15% sampai dengan kurang 20%. (OL-2)
"Ini perkiraan tapi tidak jauh dari itu," katanya.
Begitu pula terhadap perkara kasasi terkadang MA membatalkan putusan judex facti karena terdapat kesalahan penerapan hukum yaitu dalam hal kesalahan atau kekeliruan menerapkan pasal.
"Misalnya, judex facti menerapkan Pasal 3 UU PTPK namun menurut MA yang tepat dan terbukti adalah Pasal 2, begutu juga sebaliknya, maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri, dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi atau diringankan dari putusan judex facti," pungkasnya. (OL-2)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved