Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak penilaian tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi karena memberi diskon hukuman pelaku rasuah.
Penjaga gawang keadilan ini mengaku hanya mengabulkan sedikit dari total permohonan peninjauan kembali (PK) serta seluruh putusan mendasarkan pada bukti kuat.
"MA sama sekali tidak mengistimewakan terpidana, khususnya terpidana korupsi. Oleh karena itu MA perlu menanggapi agar masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi MA dalam menangani perkara, begitu pula lembaga peradilan yang ada di bawahnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada mediaindonesia.co, Senin (21/9).
Menurut dia, MA memiliki tugas dan kewenangan yang diatur regulasi seperti menangani PK. Upaya hukum ini sebagai langkah luar biasa dalam peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diperuntukan kepada terpidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Secara filosofis, kata dia, negara mengatur keberadaan lembaga PK ini dimaksudkan supaya jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum. Lembaga hukum luar biasa ini merupakan hak bagi terpidana atau ahli warisnya yang diatur dalam bebagai uu mulai dari KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA serta UU terkait lainnya.
Atas dasar itu, terpidana yang mengajukan PK dengan alasan yang telah ditentukan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, misalnya ada novum atau bukti baru, pertentangan dalam putusan atau antar putusan dalam perkara serupa dan terkait.
"Apabila dalam pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti dan permohonan tersebut beralasan menurut hukum maka MA dapat mengabulkan," ujarnya.
Baca juga : Ini 20 Perampok Uang Rakyat yang ‘’Dikasihani’’ MA
Ia mengatakan MA bertugas bukan dalam posisi sebagai lembaga penuntut tetapi MA sebagai lembaga peradilan terakhir yang berperan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan termasuk keadilan untuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa atau terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat. "Oleh sebab janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi, dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi," paparnya.
Lagi pula, kata Anddi, bila diteliti jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan. Diperkirakan jumlah PK tindak pidana rasuah yang dikabulkan, bukan dalam arti kabul lalu dibebaskan semua tetapi perkara kabul yang pidananya dperbaiki atau dikurangi, sekitar 15% sampai dengan kurang 20%. (OL-2)
"Ini perkiraan tapi tidak jauh dari itu," katanya.
Begitu pula terhadap perkara kasasi terkadang MA membatalkan putusan judex facti karena terdapat kesalahan penerapan hukum yaitu dalam hal kesalahan atau kekeliruan menerapkan pasal.
"Misalnya, judex facti menerapkan Pasal 3 UU PTPK namun menurut MA yang tepat dan terbukti adalah Pasal 2, begutu juga sebaliknya, maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri, dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi atau diringankan dari putusan judex facti," pungkasnya. (OL-2)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved