Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak penilaian tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi karena memberi diskon hukuman pelaku rasuah.
Penjaga gawang keadilan ini mengaku hanya mengabulkan sedikit dari total permohonan peninjauan kembali (PK) serta seluruh putusan mendasarkan pada bukti kuat.
"MA sama sekali tidak mengistimewakan terpidana, khususnya terpidana korupsi. Oleh karena itu MA perlu menanggapi agar masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi MA dalam menangani perkara, begitu pula lembaga peradilan yang ada di bawahnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada mediaindonesia.co, Senin (21/9).
Menurut dia, MA memiliki tugas dan kewenangan yang diatur regulasi seperti menangani PK. Upaya hukum ini sebagai langkah luar biasa dalam peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diperuntukan kepada terpidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Secara filosofis, kata dia, negara mengatur keberadaan lembaga PK ini dimaksudkan supaya jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum. Lembaga hukum luar biasa ini merupakan hak bagi terpidana atau ahli warisnya yang diatur dalam bebagai uu mulai dari KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA serta UU terkait lainnya.
Atas dasar itu, terpidana yang mengajukan PK dengan alasan yang telah ditentukan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, misalnya ada novum atau bukti baru, pertentangan dalam putusan atau antar putusan dalam perkara serupa dan terkait.
"Apabila dalam pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti dan permohonan tersebut beralasan menurut hukum maka MA dapat mengabulkan," ujarnya.
Baca juga : Ini 20 Perampok Uang Rakyat yang ‘’Dikasihani’’ MA
Ia mengatakan MA bertugas bukan dalam posisi sebagai lembaga penuntut tetapi MA sebagai lembaga peradilan terakhir yang berperan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan termasuk keadilan untuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa atau terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat. "Oleh sebab janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi, dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi," paparnya.
Lagi pula, kata Anddi, bila diteliti jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan. Diperkirakan jumlah PK tindak pidana rasuah yang dikabulkan, bukan dalam arti kabul lalu dibebaskan semua tetapi perkara kabul yang pidananya dperbaiki atau dikurangi, sekitar 15% sampai dengan kurang 20%. (OL-2)
"Ini perkiraan tapi tidak jauh dari itu," katanya.
Begitu pula terhadap perkara kasasi terkadang MA membatalkan putusan judex facti karena terdapat kesalahan penerapan hukum yaitu dalam hal kesalahan atau kekeliruan menerapkan pasal.
"Misalnya, judex facti menerapkan Pasal 3 UU PTPK namun menurut MA yang tepat dan terbukti adalah Pasal 2, begutu juga sebaliknya, maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri, dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi atau diringankan dari putusan judex facti," pungkasnya. (OL-2)
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved