Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan tugas dan fungsi pengawasan dana kampanye terfokus pada dua hal yakni sumber dan besarannya.
Ketaatan pasangan calon kepala daerah dalam membuat pelaporan dana tersebut sangat penting karena mempertaruhkan transparansi dan akuntabilitas.
"Pengawasan dana kampanye akan difokuskan pada dua hal yaitu sumber dana kampanye dan besaran jumlah dana kampanye sesuai ketentuan undang-undang," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Baca juga: Partai Amien Rais Diduga Dompleng PAN
Menurut dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap ketaatan prosedur administratif peserta pemilihan terhadap waktu pelaporan. Itu mulai dana awal kampanye penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye.
Terkait kebenaran laporan dana kampanye sebagaimana yang selama ini Bawaslu lakukan adalah mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon dan memastikan kebenaran pelaporan dana kampanye berdasarkan fakta di lapangan dan aktivitas kampanye.
"Bawaslu akan menyampaikan ke KPU jika ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran laporan kampanye," pungkasnya. (OL-1)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved