Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan tugas dan fungsi pengawasan dana kampanye terfokus pada dua hal yakni sumber dan besarannya.
Ketaatan pasangan calon kepala daerah dalam membuat pelaporan dana tersebut sangat penting karena mempertaruhkan transparansi dan akuntabilitas.
"Pengawasan dana kampanye akan difokuskan pada dua hal yaitu sumber dana kampanye dan besaran jumlah dana kampanye sesuai ketentuan undang-undang," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Baca juga: Partai Amien Rais Diduga Dompleng PAN
Menurut dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap ketaatan prosedur administratif peserta pemilihan terhadap waktu pelaporan. Itu mulai dana awal kampanye penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye.
Terkait kebenaran laporan dana kampanye sebagaimana yang selama ini Bawaslu lakukan adalah mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon dan memastikan kebenaran pelaporan dana kampanye berdasarkan fakta di lapangan dan aktivitas kampanye.
"Bawaslu akan menyampaikan ke KPU jika ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran laporan kampanye," pungkasnya. (OL-1)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved