Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan tugas dan fungsi pengawasan dana kampanye terfokus pada dua hal yakni sumber dan besarannya.
Ketaatan pasangan calon kepala daerah dalam membuat pelaporan dana tersebut sangat penting karena mempertaruhkan transparansi dan akuntabilitas.
"Pengawasan dana kampanye akan difokuskan pada dua hal yaitu sumber dana kampanye dan besaran jumlah dana kampanye sesuai ketentuan undang-undang," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Baca juga: Partai Amien Rais Diduga Dompleng PAN
Menurut dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap ketaatan prosedur administratif peserta pemilihan terhadap waktu pelaporan. Itu mulai dana awal kampanye penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye.
Terkait kebenaran laporan dana kampanye sebagaimana yang selama ini Bawaslu lakukan adalah mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon dan memastikan kebenaran pelaporan dana kampanye berdasarkan fakta di lapangan dan aktivitas kampanye.
"Bawaslu akan menyampaikan ke KPU jika ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran laporan kampanye," pungkasnya. (OL-1)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved