Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

KPU Perlu Gelar lagi Simulasi Protokol Kesehatan

Ant/Cah/P-2
08/9/2020 04:45
KPU Perlu Gelar lagi Simulasi Protokol Kesehatan
Ilustrasi -- Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia(MI/PIUS ERLANGGA )

PENYELENGGARA pemilu bersama Satgas Penanganan Covid-19 harus tegas melarang bakal pasangan calon (paslon) dan partai pengusung memobilisasi massa dan arak-arakan dalam tahapan-tahapan pilkada. Pelanggaran saat pendaftaran Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu semestinya menjadi bahan evaluasi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengemukakan hal itu dalam keterangan tertulis, kemarin. Ia mendorong KPU menyampaikan aturan terkait dengan proses pilkada kepada bakal paslon, partai pengusung, dan simpatisan bahwa tidak perlu unjuk kekuatan dengan memobilisasi massa.

“Langkah itu perlu dilakukan agar tidak berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran covid-19,” ujarnya.

Bamsoet, panggilan akrabnya, meminta KPU mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran Pilkada 2020 di 270 daerah dengan memperhatikan aspek protokol kesehatan sebagai bahan evaluasi yang utama.

Menurut dia, KPU juga perlu melakukan simulasi-simulasi proses pemilu yang melibatkan semua pihak sebagai langkah penting dalam antisipasi dan pencegahan penyebaran covid-19 yang lebih meluas saat penyelenggaraannya.

Di kesempatan terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemilu dengan protokol kesehatan yang ketat bisa dilaksanakan. Pilkada kali ini harus mencontoh pemilu legislatif di Korea Selatan yang digelar pada 15 April lalu, di tengah puncak-puncaknya pandemi covid-19.

Taufan mengatakan justru pemilu di Korsel menorehkan angka partisipasi tertinggi di dunia, yaitu 96,6%, meski dengan protokol kesehatan yang ketat.

Penyelenggara pemilu harus membuat sejumlah protokol kesehatan yang spesifi k, di antaranya bagaimana hak pilih untuk pemilih yang positif covid-19. Kemudian, protokol kesehatan bagi mereka yang dalam karantina (isolasi) dan pengunaan alat perlindungan diri bagi pemilih.

“Sehingga antara hak politik dan hak atas kesehatan bisa terpenuhi keduanya,” tegasnya. (Ant/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya