Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Korupsi Perkara di MA, KPK Panggil 3 Karyawan Swasta

Cahya Mulyana
27/8/2020 11:57
Korupsi Perkara di MA, KPK Panggil 3 Karyawan Swasta
Gedung Merah Putih KPK di kawasan Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang karyawan swasta. Mereka akan diminta keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak 2011-2016.

"Ketiga orang saksi sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terliminal (MIT), Hiendra Soenjoto) " ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/8).

Baca juga: Bupati Luwu Utara Apresiasi Langkah Cepat Kemensos

Ketiga saksi itu adalah Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu yang berstatus karyawan swasta, dan Endrico Mustamu berstatus karyawan PT Mitsui Leasing.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Mereka adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

Tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.Tersangka Nurhadi dan Rezky, telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Sementara itu, Hiendra hingga saat ini masih menjadi buronan. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya