Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

KPU: Faktor Cuaca Jadi Tantangan Pilkada 2020

Indriyani Astuti
26/8/2020 17:31
KPU: Faktor Cuaca Jadi Tantangan Pilkada 2020
Warga menggunakan payung saat hujan mengguyur wilayah Jakarta.(Antara/Aditya Pradana)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai faktor cuaca sebagai salah satu tantangan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sebab, pilkada kali ini berbeda dari tahun sebelumnya yang jatuh pada pertengahan tahun. Pilkada 2020 terpaksa diundur Desember karena dampak pandemi covid-19.

"Akhir tahun curah hujan tinggi dan ombak mulai tinggi," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam konferensi pers di kantor BNPB, Rabu (26/8).

Faktor cuaca dikatakannya bisa menghambat distribusi logistik. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU akan menjadwalkan distribusi logistik pilkada dua minggu lebih awal.

Baca juga: KPU Rampungkan Tiga Aturan terkait Pilkada 2020

"Cuaca ekstrem menjadi kendala penggunaan transportasi regular. KPU harus mencarter pesawat dan helilkopter. Ini kemungkinan membutuhkan biaya tambahan," jelas Arief.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan dana Pilkada 2020 yang masih berada di rekening. Berdasarkan laporan per Senin (24/8), baru 232 daerah yang menransfer anggaran pilkada ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Total 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Mudah-mudahan sisanya bisa transfer 100% dua minggu ke depan. Karena kampanye sudah akan dimulai," imbuhnya.

KPU menjadwalkan kampanye bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 26 September 2020. Tepatnya setelah penetapan bakal paslon pada 23 September 2020.

Baca juga: Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?

Kampanye akan berlangsung hingga 5 Desember 2020. Arief menyebut KPU berencana mengubah aturan terkait jumlah orang yang hadir dalam kampanye secara langsung atau tatap muka.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, ditentukan jumlah maksimal peserta dalam kampanye tatap muka sebanyak 50 orang. Namun, dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Arief mengungkapkan banyak anggota yang memprotes ketentuan tersebut.

"Kemungkinan kita akan lakukan penyesuaian. Kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasa kampanye (tatap muka) ribuan (orang), bisa dilakukan melalui zoom meeting," tandas Arief.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya