Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemenkeu: Uang Joko Tjandra Rp546 Miliar telah Masuk Kas Negara

M Ilham Ramadhan Avisena
26/8/2020 10:57
Kemenkeu: Uang Joko Tjandra Rp546 Miliar telah Masuk Kas Negara
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Tjandra (tengah).(Antara)

DIREKTUR Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengonfirmasi ihwal pengembalian uang sitaan yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp546 miliar.

"Sudah masuk 30 Juni 2009, sudah masuk. Tadi (Selasa) pagi saya cek setelah ada yang tanya. Pengembaliannya hanya dilakukan satu tahap, dan itu sudah masuk ke kas negara," tutur Andin kepada Media Indonesia saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (25/8).

Baca juga: Skandal Jilid II Djoko Tjandra

Uang tersebut merupakan barang bukti dari kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali oleh Joko Tjandra Sugiarto. Eksekusi uang senilai Rp546 miliar itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menuturkan, pengembalian uang tersebut dilakukan pada 29 Juni 2009 hingga pukul 19.00 WIB. Proses pemindahan uang yang ada di Bank Permata kala itu melalui real time gross settlement (RTGS) ke Kantor Bank Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Oleh karenanya, Setia memastikan uang itu telah dimasukkan ke kas negara oleh kala dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Dalam Negeri Jakarta Selatan. "Sudah tidak ada masalah dengan pelaksanaan eksekusi tersebut karena kita terbuka pada saat eksekusi saat itu. Banyak liputan media," imbuhnya kepada Media Indonesia, Selasa (25/8).

"Uang itu sudah disetor ke kas negara. Saya selaku jaksa eksekutor dengan rekan-rekan kejaksaan kalau memang dianggap bohong, silakan cek di Kemenkeu. Cek ke Bank Permata karena publik sudah meliput saat itu. Kalau saya berbohong, hubungannya dengan jabatan saya," sambungnya.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra Nihil Integrasi

Konfirmasi Andin dan Setia itu berkaitan dengan pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menyebut uang Rp546 miliar dalam kasus cassie tersebut tidak jelas keberadaannya.

"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?" kata Antasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8). (Mir/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya