Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengonfirmasi ihwal pengembalian uang sitaan yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp546 miliar.
"Sudah masuk 30 Juni 2009, sudah masuk. Tadi (Selasa) pagi saya cek setelah ada yang tanya. Pengembaliannya hanya dilakukan satu tahap, dan itu sudah masuk ke kas negara," tutur Andin kepada Media Indonesia saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (25/8).
Baca juga: Skandal Jilid II Djoko Tjandra
Uang tersebut merupakan barang bukti dari kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali oleh Joko Tjandra Sugiarto. Eksekusi uang senilai Rp546 miliar itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menuturkan, pengembalian uang tersebut dilakukan pada 29 Juni 2009 hingga pukul 19.00 WIB. Proses pemindahan uang yang ada di Bank Permata kala itu melalui real time gross settlement (RTGS) ke Kantor Bank Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Oleh karenanya, Setia memastikan uang itu telah dimasukkan ke kas negara oleh kala dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Dalam Negeri Jakarta Selatan. "Sudah tidak ada masalah dengan pelaksanaan eksekusi tersebut karena kita terbuka pada saat eksekusi saat itu. Banyak liputan media," imbuhnya kepada Media Indonesia, Selasa (25/8).
"Uang itu sudah disetor ke kas negara. Saya selaku jaksa eksekutor dengan rekan-rekan kejaksaan kalau memang dianggap bohong, silakan cek di Kemenkeu. Cek ke Bank Permata karena publik sudah meliput saat itu. Kalau saya berbohong, hubungannya dengan jabatan saya," sambungnya.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra Nihil Integrasi
Konfirmasi Andin dan Setia itu berkaitan dengan pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menyebut uang Rp546 miliar dalam kasus cassie tersebut tidak jelas keberadaannya.
"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?" kata Antasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8). (Mir/A-3)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved