Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SENGKARUT penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Republik ini kembali dipertontonkan kepada rakyat. Kali ini, Djoko Tjandra yang lagi-lagi membuat aparat tak berdaya di bawah kuasanya.
Djoko Tjandra adalah buron kelas kakap dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dia awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi Kejaksaan Agung berhasil menelikungnya melalui upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, sehari sebelum putusan itu diketok palu pada 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini. Inilah skandal pertama yang diarsiteki Djoko
Mustahil sebuah kebetulan dia melarikan diri sebelum dieksekusi. Pasti, ada pihak yang membocorkan putusan MA itu, tapi hingga saat ini tak diketahui siapa mereka. Pasti, ada tangan-tangan kuat yang membantu Djoko ke luar negeri.
Kini, Djoko Tjandra kembali memamerkan keampuhannya. Sama seperti ketika bebas melenggang ke Papua Nugini untuk kemudian menjadi warga negara di sana, dia leluasa keluar masuk Indonesia akhirakhir ini. Padahal, dia berstatus terpidana dan buron pula. Padahal, selama 11 tahun penegak hukum kita katanya mati-matian berusaha menangkapnya.
Djoko begitu mudah masuk ke Indonesia, padahal konon semua mata pemburu koruptor mengarah kepadanya. Bahkan, Djoko mendaftarkan sendiri PK atas kasusnya di PN Jaksel pada 8 Juni silam. Dia sama sekali tak takut dibekuk karena yakin tidak akan ada yang membekuknya.
Skandal kedua yang dirancang Djoko kali ini pun lebih besar dan menyeret lebih banyak institusi. Banyak kejanggalan yang muncul akibat bobroknya sistem, atau bisa jadi memang sengaja dilakukan aparat sehingga Djoko melenggang ke Indonesia.
Masuknya Djoko ke Indonesia tanpa terdeteksi jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah persoalan serius, sangat serius. Pun dengan sikap PN Jaksel yang begitu saja menerima pendaftaran PK dari Djoko. Sangatlah aneh mereka tidak tahu bahwa Djoko adalah orang yang dicari-cari selama belasan tahun untuk dijebloskan ke balik jeruji besi. Sungguh ajaib, mereka tidak melapor kepada pihak yang berwajib.
Kejanggalan lain yang belakangan terungkap ialah Djoko dengan mudahnya mendapatkan KTP elek tronik sebagai salah satu syarat mengajukan PK. Dia malahan mendapatkan identitas diri itu secara su perkilat, cuma sekitar setengah jam, di Kelurahan Gro gol Selatan, Jaksel, dengan nama Joko tanpa huruf D di depan.
Dari situ terungkap pula kejanggalan berikutnya bahwa data kependudukan Djoko sebelum menjadi warga negara Papua Nugini masih dapat dibuka dan diakses dalam sistem dukcapil. Aneh, sungguh aneh, orang yang sudah pindah kewarganegaraan, apalagi karena terlibat korupsi, masih punya data kependudukan lazimnya rakyat Indonesia.
Skandal Djoko Tjandra jilid dua jelas-jelas menampar kewibawaan hukum dan keadilan publik. Ia tidak bisa dipandang semata akibat kelalaian, tetapi mesti disikapi dengan berpijak pada premis adanya ke sengajaan. Djoko bisa keluar masuk Indonesia bisa jadi karena ada yang sengaja membantunya. Djoko bisa sangat cepat mendapatkan KTP bisa jadi karena ada yang membuatkannya dengan imbalan tertentu.
Data kependudukan Djoko masih bisa diakses di Dukcapil pun tak menutup kemungkinan lantaran ada yang sengaja membiarkan. Demikian halnya, Djoko bisa mendaftarkan sendiri PK ke PN Jaksel sebab ada yang sengaja melindunginya.
Pertanyaan-pertanyaan itu mesti segera dijawab de ngan tindakan yang tepat. Tangkap segera Djoko Tjan dra. Usut pula pihak-pihak yang membantunya la lu tindak mereka karena di duga memberikan perlindungan terhadap buron ter pidana korupsi.
Rakyat tidak ingin lagi ada orang berpunya seperti Djoko Tjandra seenaknya mempermainkan hukum. Rakyat tidak mau lagi ada aparat yang bertekuk lutut di kaki koruptor seperti Djoko Tjandra.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved