Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Skandal Jilid II Djoko Tjandra

07/7/2020 05:00

SENGKARUT penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Republik ini kembali dipertontonkan kepada rakyat. Kali ini, Djoko Tjandra yang lagi-lagi membuat aparat tak berdaya di bawah kuasanya.

Djoko Tjandra adalah buron kelas kakap dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dia awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi Kejaksaan Agung berhasil menelikungnya melalui upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, sehari sebelum putusan itu diketok palu pada 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini. Inilah skandal pertama yang diarsiteki Djoko

Mustahil sebuah kebetulan dia melarikan diri sebelum dieksekusi. Pasti, ada pihak yang membocorkan putusan MA itu, tapi hingga saat ini tak diketahui siapa mereka. Pasti, ada tangan-tangan kuat yang membantu Djoko ke luar negeri.

Kini, Djoko Tjandra kembali memamerkan keampuhannya. Sama seperti ketika bebas melenggang ke Papua Nugini untuk kemudian menjadi warga negara di sana, dia leluasa keluar masuk Indonesia akhirakhir ini. Padahal, dia berstatus terpidana dan buron pula. Padahal, selama 11 tahun penegak hukum kita katanya mati-matian berusaha menangkapnya.

Djoko begitu mudah masuk ke Indonesia, padahal konon semua mata pemburu koruptor mengarah kepadanya. Bahkan, Djoko mendaftarkan sendiri PK atas kasusnya di PN Jaksel pada 8 Juni silam. Dia sama sekali tak takut dibekuk karena yakin tidak akan ada yang membekuknya.

Skandal kedua yang dirancang Djoko kali ini pun lebih besar dan menyeret lebih banyak institusi. Banyak kejanggalan yang muncul akibat bobroknya sistem, atau bisa jadi memang sengaja dilakukan aparat sehingga Djoko melenggang ke Indonesia.

Masuknya Djoko ke Indonesia tanpa terdeteksi jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah persoalan serius, sangat serius. Pun dengan sikap PN Jaksel yang begitu saja menerima pendaftaran PK dari Djoko. Sangatlah aneh mereka tidak tahu bahwa Djoko adalah orang yang dicari-cari selama belasan tahun untuk dijebloskan ke balik jeruji besi. Sungguh ajaib, mereka tidak melapor kepada pihak yang berwajib.

Kejanggalan lain yang belakangan terungkap ialah Djoko dengan mudahnya mendapatkan KTP elek tronik sebagai salah satu syarat mengajukan PK. Dia malahan mendapatkan identitas diri itu secara su perkilat, cuma sekitar setengah jam, di Kelurahan Gro gol Selatan, Jaksel, dengan nama Joko tanpa huruf D di depan.

Dari situ terungkap pula kejanggalan berikutnya bahwa data kependudukan Djoko sebelum menjadi warga negara Papua Nugini masih dapat dibuka dan diakses dalam sistem dukcapil. Aneh, sungguh aneh, orang yang sudah pindah kewarganegaraan, apalagi karena terlibat korupsi, masih punya data kependudukan lazimnya rakyat Indonesia.

Skandal Djoko Tjandra jilid dua jelas-jelas menampar kewibawaan hukum dan keadilan publik. Ia tidak bisa dipandang semata akibat kelalaian, tetapi mesti disikapi dengan berpijak pada premis adanya ke sengajaan. Djoko bisa keluar masuk Indonesia bisa jadi karena ada yang sengaja membantunya. Djoko bisa sangat cepat mendapatkan KTP bisa jadi karena ada yang membuatkannya dengan imbalan tertentu.

Data kependudukan Djoko masih bisa diakses di Dukcapil pun tak menutup kemungkinan lantaran ada yang sengaja membiarkan. Demikian halnya, Djoko bisa mendaftarkan sendiri PK ke PN Jaksel sebab ada yang sengaja melindunginya.

Pertanyaan-pertanyaan itu mesti segera dijawab de ngan tindakan yang tepat. Tangkap segera Djoko Tjan dra. Usut pula pihak-pihak yang membantunya la lu tindak mereka karena di duga memberikan perlindungan terhadap buron ter pidana korupsi.

Rakyat tidak ingin lagi ada orang berpunya seperti Djoko Tjandra seenaknya mempermainkan hukum. Rakyat tidak mau lagi ada aparat yang bertekuk lutut di kaki koruptor seperti Djoko Tjandra.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.