Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KETUA Teritorial Pemenangan Sulawesi DPP NasDem Rachmat Gobel menyerahkan rekomendasi kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah di empat kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar). Dengan surat rekomendasi tersebut, NasDem resmi mengusung keempat calon kepala daerah di empat kabupaten yang berada di Sulbar tersebut.
“Surat (rekomendasi) DPP tersebut nantinya saya sampaikan sendiri selaku Ketua Teritorial Pemenangan Sulawesi,” kata Gobel di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Keempat daerah tersebut yaitu Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, dan Majene.
Di Kabupaten Mamuju, NasDem mengusung Habsi Wahid dan Irwan Satya Putra Pababari. Kemudian untuk Mamuju Tengah, NasDem merekomendasikan Aras dan Muhammad Amin Jasa. Di Pasangkayu, NasDem menjagokan Muhammad Saal dan Musawir Az Isham. Adapun di Kabupaten Majene, NasDem menjatuhkan pilihan mendukung Fahmi Massiara dan Lukman.
Rachmat yang juga wakil ketua DPR RI itu berpesan seluruh pasangan calon memanfaatkan kekuatan partai di daerah.
Dengan begitu para calon yang diusung bisa menjadi pemenang dalam kontestasi kepala daerah 2020 yang berlangsung 9 Desember mendatang. “Bersatu, berjuang, dan menang,” cetus Rachmat.
Rachmat Gobel juga meminta paslon yang diusung untuk terus kreatif dalam berkampanye. “Kandidat mengembangkan kreativitas dan kecerdikan dalam memenangkan kontestasi pada pilkada tersebut,” katanya.
Pada kesempatan itu, calon Bupati Mamuju Hasbi Wahid menyampaikan terima kasih kepada DPP NasDem yang telah memberikan rekomendasi. Dia bersama tiga paslon lain di kabupaten di Sulbar bakal membayar kepercayaan tersebut dengan kemenangan.
“Insya Allah dengan amanah ini, kami berempat akan memenangkan Pilkada 2020,” kata Ketua DPW NasDem Sulbar itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar mem- bentuk relawan demokrasi untuk menyosialisasikan pelaksanaan pilkada di empat kabupaten di Sulbar.
“Sebanyak 15 personel Relawan Demokrasi (Relasi) diberi pembelajaran oleh KPU, agar nanti memiliki pengetahuan menyosialisasikan pilkada,” kata Koordinasi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih KPU Provinsi Sulbar Adi Arwan Alimin, di Mamuju.
Ia berharap kabupaten di Sulbar dapat memecahkan rekor partisipasi pilkada, yang pada 2015 mencapai 92% ditorehkan Kabupaten Mamuju Tengah. Target partisipasi nasional tahun ini 77,5%. (Uta/Ant/P-2)
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved