Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilakukan di tengah pandemi covid-19 memang memiliki tantangan yang lebih berat, namun demikian bukan berarti pemerintah tidak bisa mengatasinya.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebutkan ketidakpastian hingga kapan pandemi covid-19 akan berakhir, tidak boleh merusak kulaitas demokrasi di indonesia.
Baca juga: Lagi, KPK Tahan Tersangka Kasus Ketok Palu APBD Jambi
"Banyaknya hambatan dan tantangan pada Pilkada serentak 2020 bukan berarti tidak bisa dilakukan, Pilkada ditengah pandemi tetap bisa berjalan dengan baik jika memenuhi tiga aspek penting," ucap Pramono dalam diskusi daring Pemilihan serentak 2020, Jakarta, Selasa, (30/6).
"Pertama dukungan politik yang luas, kerangka hukum yang kokoh, kesiapan teknis yang matang, dan dukungan anggaran yang mencukupi," imbuhnya.
Ia menjelaskan terkait kerangka hukum yang kokoh, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sudah memiliki landasan hukum yang kokoh.
"Perppu nomor 2/2020 Pasal 201A ayat 2 memberi peluang Pilkada serentak 2020 diselenggarakan Desember 2020, meski terbuka alternatif dilaksanakan tahun depan. Keputusan tersebut memiliki landasan hukum yang kokoh," tuturnya.
Ia menyatakan, KPU saat ini sedang menyelesaikan beberapa Peraturan KPU (PKPU), yang nantinya akan lebih didetailkan dalam Petunjuk Teknis, maupun Surat Edaran.
"Sementara PKPU mengenai Pilkada ditengah pandemi, paling lambat hari ini 30 juni, diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan, Substansi PKPU ini terus dikonsultasikan ke Gugus Tugas dan Kemenkes, sehingga sesuai dengan standar nasional," sebutnya.
Sementara terkait kesiapan teknis, Pramono mengatakan KPU senantiasa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan teknis pelaksanaan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Nanti setelah PKPU pilkada di tengah pandemi di undangkan, KPU akan segera mensosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, dan juga telah dijadwalkan simulasi, untuk melihat alokasi waktu maupun tata cara," jelasnya.
Dan terkait kesiapan anggaran, ia juga menyebutkan pihaknya telah memberikan sehumlah usulan kepada Pemerintah, salah satunya yakni KPU mengajukan usulan anggaran tambahan untuk KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pilkada.
"Pemerintah juga telah berkomitmen untuk memenuhi usulan, namun memang proses pencairan terlalu lambat dan terlalu sedikit," tukasnya.
Sementata itu, Bupati Ngawi Budi Sulistyono bersependapat dengan KPU yang tetap menjalankan Pilkada 2020. Menurutnya pelaksanaan Pilkada 2020 dapat dijalankan dengan demokratis dan menjamin kesehatan masyarakat.
"Proses Pilkada harus tetap berjalan, guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ucap Budi.
"Pelaksanaan Pilkada 2020 dapat berjalan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyatakat dengan mengedepankan protokol kesehatan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Tahan Makelar Tanah Tersangka Kasus RTH Bandung
Ia menjabarkan Pemerintah Kabupaten Ngawi telah melakukan sejumlah langkah strategis guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kita selalu Koordinasi dan konsolidasi dengan stake holder penyelenggara pemilu, kita juga membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19," tukasnya. (OL-6)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved