Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aset-aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kali ini, penyidik komisi memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui soal aset Nurhadi berupa vila mewah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penyidik di antaranya memanggil tukang kebun di vila tersebut.
"Saksi-saksi dipanggil untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/6).
KPK memanggil tiga tukang kebun di vila Nurhadi bernama Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat. Penyidik juga memanggil Ketua RT 003/RW 03 Desa Sukamanah, Megamendung, bernama Ayub dan Ketua RW 03 Desa Sukamanah bernama Muhtar Sanusi.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yakni pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindartha Gozali, dan seorang wiraswasta bernama Sali.
Belakangan ini, KPK mulai gencar mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi. Penyidik terus melacak asal-usul aset Nurhadi yang diduga diperoleh dari hasil praktek rasuah.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi
Penyidik memeriksa sejumlah pihak yang ditengarai mengetahui aset-aset Nurhadi. Pada Selasa (23/6) pekan lalu, komisi juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh suaminya. KPK juga mendalami adanya aset yang diduga diberikan oleh Tin dan kini dalam penguasaan seorang pegawai MA bernama Kardi. Tin dan Kardi disebut-sebut menikah secara siri.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sebagai sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-5)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved