KPK Panggil Tukang Kebun Villa Nurhadi di Bogor

Dhika Kusuma Winata
30/6/2020 14:39
KPK Panggil Tukang Kebun Villa Nurhadi di Bogor
Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi tahanan kiri), dan menantunya Rezky Herbiyono(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aset-aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kali ini, penyidik komisi memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui soal aset Nurhadi berupa vila mewah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penyidik di antaranya memanggil tukang kebun di vila tersebut.

"Saksi-saksi dipanggil untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/6).

KPK memanggil tiga tukang kebun di vila Nurhadi bernama Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat. Penyidik juga memanggil Ketua RT 003/RW 03 Desa Sukamanah, Megamendung, bernama Ayub dan Ketua RW 03 Desa Sukamanah bernama Muhtar Sanusi.

KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yakni pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindartha Gozali, dan seorang wiraswasta bernama Sali.

Belakangan ini, KPK mulai gencar mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi. Penyidik terus melacak asal-usul aset Nurhadi yang diduga diperoleh dari hasil praktek rasuah.

Baca juga:  Kelanjutan Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi

Penyidik memeriksa sejumlah pihak yang ditengarai mengetahui aset-aset Nurhadi. Pada Selasa (23/6) pekan lalu, komisi juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh suaminya. KPK juga mendalami adanya aset yang diduga diberikan oleh Tin dan kini dalam penguasaan seorang pegawai MA bernama Kardi. Tin dan Kardi disebut-sebut menikah secara siri.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sebagai sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya