Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aset-aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kali ini, penyidik komisi memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui soal aset Nurhadi berupa vila mewah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penyidik di antaranya memanggil tukang kebun di vila tersebut.
"Saksi-saksi dipanggil untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/6).
KPK memanggil tiga tukang kebun di vila Nurhadi bernama Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat. Penyidik juga memanggil Ketua RT 003/RW 03 Desa Sukamanah, Megamendung, bernama Ayub dan Ketua RW 03 Desa Sukamanah bernama Muhtar Sanusi.
KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yakni pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindartha Gozali, dan seorang wiraswasta bernama Sali.
Belakangan ini, KPK mulai gencar mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi. Penyidik terus melacak asal-usul aset Nurhadi yang diduga diperoleh dari hasil praktek rasuah.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Nurhadi, KPK Panggil Tiga Saksi
Penyidik memeriksa sejumlah pihak yang ditengarai mengetahui aset-aset Nurhadi. Pada Selasa (23/6) pekan lalu, komisi juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh suaminya. KPK juga mendalami adanya aset yang diduga diberikan oleh Tin dan kini dalam penguasaan seorang pegawai MA bernama Kardi. Tin dan Kardi disebut-sebut menikah secara siri.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sebagai sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-5)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved