Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran dana dalam kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ke istri Nurhadi, Tin Zuraida. Penyidik telah memeriksa kakak kandung Tin, Irene Wijayanti. “Penyidik mengonfi rmasi dugaan aliran uang ke Tin Zuraida,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Irene diperiksa penyidik, Kamis (25/6). Ali enggan memerinci substansi pemeriksaan guna menjaga kerahasiaan proses penyidikan. *Sebelumnya Senin (22/6), KPK memeriksa Tin sebagai saksi untuk tiga tersangka sekaligus. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“Penyidik mengonfi rmasi kepada saksi tersebut, antara lain, mengenai pengondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka Nurhadi ditangkap,” ujar Ali Fikri, Senin (22/6).
Aset-aset yang dimiliki Tin bersama Nurhadi juga ditelisik penyidik, kemudian terkait penerimaan sejumlah uang yang diberikan Nurhadi kepada Tin. *Ali mengungkapkan materi pemeriksaan juga menyingung hubungan kedekatan antara Tin dan Kardi. Tin diduga telah menikah siri dengan Kardi pada 2001 silam.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap Senin (1/6) malam setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan untuk permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/P-5)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved