Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran dana dalam kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ke istri Nurhadi, Tin Zuraida. Penyidik telah memeriksa kakak kandung Tin, Irene Wijayanti. “Penyidik mengonfi rmasi dugaan aliran uang ke Tin Zuraida,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Irene diperiksa penyidik, Kamis (25/6). Ali enggan memerinci substansi pemeriksaan guna menjaga kerahasiaan proses penyidikan. *Sebelumnya Senin (22/6), KPK memeriksa Tin sebagai saksi untuk tiga tersangka sekaligus. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“Penyidik mengonfi rmasi kepada saksi tersebut, antara lain, mengenai pengondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka Nurhadi ditangkap,” ujar Ali Fikri, Senin (22/6).
Aset-aset yang dimiliki Tin bersama Nurhadi juga ditelisik penyidik, kemudian terkait penerimaan sejumlah uang yang diberikan Nurhadi kepada Tin. *Ali mengungkapkan materi pemeriksaan juga menyingung hubungan kedekatan antara Tin dan Kardi. Tin diduga telah menikah siri dengan Kardi pada 2001 silam.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap Senin (1/6) malam setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan untuk permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/P-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved