Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak melibatkan diri dalam urusan politik termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"KPK tidak pernah membuat agenda tersebut. KPK tidak pernah mengusulkan untuk kaji ulang Pilkada 2020. KPK tidak ingin melibatkan diri dalam kegiatan politik karena KPK bukan lembaga politik. KPK hanya fokus kepada pemberantasan korupsi sesuai tugas pokok KPK sebagaimana Undang-Undang KPK," kata Firli di Jakarta, Rabu (17/6).
Baca juga: Kasasi KPK Ditolak, Sofyan Basir Lolos dari Jeratan Hukum
Menurut Firli, KPK tidak pernah mengetahui kegiatan tersebut. Sebab, KPK tidak memiliki agenda politik dan tidak pernah melibatkan diri pada kegiatan politik.
"Kalau ada yang bernafsu atau memiliki syahwat politik atau terjun ke dunia politik, negara secara konstitusional sdh memberikan kesempatan memilih dan memilih saluran dan jalur yang tepat melalui organisasi politik dan ormas," kata dia.
Baca juga: DPR akan Ikuti Keputusan Pemerintah Soal RUU HIP
Portal berita Tempo.co menulis pernyataan Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK, Wijanarko terkait permintaan KPK kepada pemerintah agar mengkaji ulang rencana Pilkada 2020. Menurut Wijanarko, permintaan kaji ulang diutarakan lantaran situasi di tengah pandemi korona yang masih tidak menentu. (X-15)
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved