KPK Bidik Nurhadi dengan Pasal TPPU

Cahya Mulyana
11/6/2020 10:13
KPK Bidik Nurhadi dengan Pasal TPPU
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6).(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menegaskan akan menyempurnakan penanganan perkara dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu guna menimbulkan efek jera.

"Sekarang kita memang akan tetap melekatkan TPPU dengan TPK (tindak pidana korupsi) nya," terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada mediaindonesia.com, Kamis (11/6).

Menurut dia, KPK tidak akan menuntaskan perkara ini secara parsial atau hanya pokok perkara. Namun, kata dia, korps antirasuah ini bakal mendalami dugaan TPPU atau menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Nurhadi.

"Tidak akan dipenggal-penggal agar dapat berjalan sekaligus," ujarnya.

Mengenai teknisnya seperti pembuktian terbalik, ia mempercayakan seutuhnya kepada jajaran penyidik KPK yang sedang menanganinya. 

"Kalau teknis begitu coba ke penyidik karena penyidik yang nanti akan bekerja," pungkasnya.

Baca juga: KPK Telisik Harta Istri Nurhadi Lewat Pegawai MA

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sempat masuk dalam DPO ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2020. Mereka menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020. Keduanya kini ditahan di rutan C1 cabang KPK Jakarta.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat menantunya, Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya