Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Nurhadi dan Menantunya Diperiksa Secara Silang

Fachri Audhia Hafiez
10/6/2020 16:36
Nurhadi dan Menantunya Diperiksa Secara Silang
Menantu Mantan Sekretaris Mahkahamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Hebriyono(MI/Susanto)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rezky, begitu juga sebaliknya.

"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/6).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu. Keduanya yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Kardi dan sopirnya, Deny Sahrul. Kardi dan Deny dipanggil untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya

Terminal Hiendra Soenjoto (HSO). KPK belum membeberkan keterlibatan kedua saksi dalam kasus rasuah tersebut. Namun, keduanya diduga mengetahui ihwal kasus yang menjerat Nurhadi maupun Hiendra.

Nurhadi dan Rezky Herbiono ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2020. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan C1 cabang KPK, Jakarta.

Baca juga : Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Jiwasraya

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya