Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian perlindungan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK akan pastikan orang yang melindungi hukum terkena Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Maka pihak-pihak itu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21 tersebut," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Baca juga: Nurhadi Disebut Tinggal di Apartemen Mewah
Ghufron mengatakan pihaknya akan tegas oleh siapapun yang berusaha melindungi Nurhadi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini KPK masih mengusut.
"Kami masih memeriksa dan mengenbangkan. Kalau info-info sampai dengan saat ini tentu akan kami terima. Yang penting info tersebut perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain, dan tersangka yang di tangan kami," ujar Nurhadi.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Nurhadi 20 Hari ke Depan
Direktur Eksekutif Lokantaru Foundation Haris Azhar sempat menyebut dua lokasi yang menjadi pelarian Nurhadi di Jakarta dijaga dengan sangat ketat. KPK sempat mengultimatum siapapun yang berani menghalangi penangkapan Nurhadi di Jakarta.
KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rumah tahanan C1 cabang KPK, Jakarta. (A-2)
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved