Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian perlindungan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK akan pastikan orang yang melindungi hukum terkena Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Maka pihak-pihak itu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21 tersebut," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Baca juga: Nurhadi Disebut Tinggal di Apartemen Mewah
Ghufron mengatakan pihaknya akan tegas oleh siapapun yang berusaha melindungi Nurhadi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini KPK masih mengusut.
"Kami masih memeriksa dan mengenbangkan. Kalau info-info sampai dengan saat ini tentu akan kami terima. Yang penting info tersebut perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain, dan tersangka yang di tangan kami," ujar Nurhadi.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Nurhadi 20 Hari ke Depan
Direktur Eksekutif Lokantaru Foundation Haris Azhar sempat menyebut dua lokasi yang menjadi pelarian Nurhadi di Jakarta dijaga dengan sangat ketat. KPK sempat mengultimatum siapapun yang berani menghalangi penangkapan Nurhadi di Jakarta.
KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rumah tahanan C1 cabang KPK, Jakarta. (A-2)
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved