Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian perlindungan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK akan pastikan orang yang melindungi hukum terkena Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Maka pihak-pihak itu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21 tersebut," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Baca juga: Nurhadi Disebut Tinggal di Apartemen Mewah
Ghufron mengatakan pihaknya akan tegas oleh siapapun yang berusaha melindungi Nurhadi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini KPK masih mengusut.
"Kami masih memeriksa dan mengenbangkan. Kalau info-info sampai dengan saat ini tentu akan kami terima. Yang penting info tersebut perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain, dan tersangka yang di tangan kami," ujar Nurhadi.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Nurhadi 20 Hari ke Depan
Direktur Eksekutif Lokantaru Foundation Haris Azhar sempat menyebut dua lokasi yang menjadi pelarian Nurhadi di Jakarta dijaga dengan sangat ketat. KPK sempat mengultimatum siapapun yang berani menghalangi penangkapan Nurhadi di Jakarta.
KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.
Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rumah tahanan C1 cabang KPK, Jakarta. (A-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved