Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Dalami Dugaan Beking yang Lindungi Nurhadi

Candra Yuri Nuralam
02/6/2020 16:01
KPK Dalami Dugaan Beking yang Lindungi Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (rompi oranye, kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri).(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pemberian perlindungan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

KPK akan pastikan orang yang melindungi hukum terkena Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Maka pihak-pihak itu akan kami tindak tegas menggunakan Pasal 21 tersebut," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa  (2/6).

Baca juga: Nurhadi Disebut Tinggal di Apartemen Mewah

Ghufron mengatakan pihaknya akan tegas oleh siapapun yang berusaha melindungi Nurhadi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini KPK masih mengusut.

"Kami masih memeriksa dan mengenbangkan. Kalau info-info sampai dengan saat ini tentu akan kami terima. Yang penting info tersebut perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, alat bukti lain, dan tersangka yang di tangan kami," ujar Nurhadi.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Nurhadi 20 Hari ke Depan

Direktur Eksekutif Lokantaru Foundation Haris Azhar sempat menyebut dua lokasi yang menjadi pelarian Nurhadi di Jakarta dijaga dengan sangat ketat. KPK sempat mengultimatum siapapun yang berani menghalangi penangkapan Nurhadi di Jakarta.

KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.

Keduanya saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rumah tahanan C1 cabang KPK, Jakarta. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya