Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Resmi Tahan Nurhadi 20 Hari ke Depan

Candra Yuri Nuralam
02/6/2020 15:51
KPK Resmi Tahan Nurhadi 20 Hari ke Depan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konpers penangkapan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi tahanan kanan).(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono juga ditahan.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Ghufron mengatakan kedua orang itu ditahan di rumah tahanan KPK kavling C1, Jakarta. KPK akan merampungkan pemberkasan kasus dua tersangka itu selama ditahan.

Baca juga: DPR: Penangkapan Nurhadi Momentum Bereskan Mafia Peradilan

KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6).

Nawawi masih enggan membeberkan informasi mendalam terkait penangkapan dua buronan itu. KPK akan melakukan konferensi pers penangkapan dua orang itu hari ini, Selasa (2/6). (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya