Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Saat Penangkapan, Pintu Rumah Nurhadi Dibuka Paksa 

Candra Yuri Nuralam
02/6/2020 13:35
Saat Penangkapan, Pintu Rumah Nurhadi Dibuka Paksa 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi(DOK MI)

PINTU rumah yang menjadi lokasi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dibuka paksa. Hal itu karena Nurhadi enggan keluar saat dijemput penyidik.

"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/6).

Ghufron sendiri belum mengetahui rumah yang berada di bilangan Simprung, Jakarta Selatan itu milik pribadi Nurhadi atau bukan. Namun, rumah yang jadi tempat penangkapan itu adalah rumah ke-13 yang sudah didatangi  penyidik KPK untuk mencari Nurhadi.

Nurhadi bersama dengan istri, anak, dan cucunya saat penangkapan. Beberapa dokumen dibawa untuk menguatkan bukti.

"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Ghufron.

Baca juga: KPK: Novel Baswedan Salah Satu Penyidik yang Tangkap Nurhadi

Saat ini Nurhadi masih diperiksa. KPK masih butuh mendalami penyataan Nurhadi.

KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6).

Nawawi masih enggan membeberkan informasi mendalam terkait penangkapan dua buronan itu. KPK akan melakukan konferensi pers penangkapan dua orang itu hari ini, Selasa (2/6). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya