Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda 3 tahapan pemilihan kepaa daerah (pilkada) serentak 2020.
Ketiga tahapan yang ditunda yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga melalui keterengan resmi, Minggu (22/3).
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 turut berdampak pada sejumlah program pemerintah. Tidak bisa dimungkiri, Pilkada serentak 2020 pun harus berbenturan dengan arahan-arahan teknis terkait pencegahan korona. Imbasnya ialah seperti penundaan sejumlah tahapan sangat mungkin terjadi.
"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid 19," imbuhnya.
Baca juga: Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2020 Resmi Ditunda
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September di 270 daerah. Sementara untuk tahapan Pilkada seharusnya akan dimulai sejak Juli 2020. Oleh karena itu Kemegdari bersama lembaga pemerintah terkait akan terus memantau perkembangan penyebaran korona.
Dia juga menambahkan, bila tahapan tersebut ditunda maka butuh persetujuan DPR melalui perubahaan Undang-undang.
"Penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU no 10 tahun 2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan menunda 3 tahapan Pilkada. Penundaan dilakukan hingga waktu yang belim ditentukan. Meski demikian, KPU pun menegaskan tidak adanya penundaan pada pelakasaan pemungutan pada 23 September 2020. (A-2)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved