Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda 3 tahapan pemilihan kepaa daerah (pilkada) serentak 2020.
Ketiga tahapan yang ditunda yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga melalui keterengan resmi, Minggu (22/3).
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 turut berdampak pada sejumlah program pemerintah. Tidak bisa dimungkiri, Pilkada serentak 2020 pun harus berbenturan dengan arahan-arahan teknis terkait pencegahan korona. Imbasnya ialah seperti penundaan sejumlah tahapan sangat mungkin terjadi.
"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid 19," imbuhnya.
Baca juga: Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2020 Resmi Ditunda
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 23 September di 270 daerah. Sementara untuk tahapan Pilkada seharusnya akan dimulai sejak Juli 2020. Oleh karena itu Kemegdari bersama lembaga pemerintah terkait akan terus memantau perkembangan penyebaran korona.
Dia juga menambahkan, bila tahapan tersebut ditunda maka butuh persetujuan DPR melalui perubahaan Undang-undang.
"Penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU no 10 tahun 2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan menunda 3 tahapan Pilkada. Penundaan dilakukan hingga waktu yang belim ditentukan. Meski demikian, KPU pun menegaskan tidak adanya penundaan pada pelakasaan pemungutan pada 23 September 2020. (A-2)
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved