Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Mahfud MD : Polsek Tidak Perlu Cari-Cari Perkara

Andhika Prasetyo
19/2/2020 12:32
Mahfud MD : Polsek Tidak Perlu Cari-Cari Perkara
Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud Md yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kepolisian sektor (polsek) dilepaskan dari tugas penyelidikan dan penyidikan atas kasus-kasus pidana.

Selama ini, lanjut Mahfud, polsek menerapkan sistem target dalam menangani perkara. Kinerja mereka dianggap tidak baik jika tidak menemukan kasus pidana.

"Akhirnya, kasus-kasus ringan, seperti orang mencuri semangka saja diusut, dihukum dengan KUHP. Jangan seperti itu. Jangan apa-apa KUHP," tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, polsek hanya perlu menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat.

Adapun, penanganan kasus-kasus pidana bisa diserahkan seluruhnya ke kepolisian resor kota dan kabupaten.

Mahfud juga menekankan, dalam melaksanakan penegakan hukum, kepolisian harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Artinya, aparat harus menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

"Yang kecil-kecil harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian dan kekeluargaan. Itu harusnya lebih ditonjolkan. Polsek tidak perlu cari-cari perkara. Meski begitu, ini masih usulan, akan dibahas lebih lanjut," jelas Mahfud. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya