Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kepolisian sektor (polsek) dilepaskan dari tugas penyelidikan dan penyidikan atas kasus-kasus pidana.
Selama ini, lanjut Mahfud, polsek menerapkan sistem target dalam menangani perkara. Kinerja mereka dianggap tidak baik jika tidak menemukan kasus pidana.
"Akhirnya, kasus-kasus ringan, seperti orang mencuri semangka saja diusut, dihukum dengan KUHP. Jangan seperti itu. Jangan apa-apa KUHP," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, polsek hanya perlu menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat.
Adapun, penanganan kasus-kasus pidana bisa diserahkan seluruhnya ke kepolisian resor kota dan kabupaten.
Mahfud juga menekankan, dalam melaksanakan penegakan hukum, kepolisian harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Artinya, aparat harus menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
"Yang kecil-kecil harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian dan kekeluargaan. Itu harusnya lebih ditonjolkan. Polsek tidak perlu cari-cari perkara. Meski begitu, ini masih usulan, akan dibahas lebih lanjut," jelas Mahfud. (Pra/OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved