Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan perkara kasasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Masa hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 8 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan putusan pemidanaan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman Irwandi, dari sebelumnya 7 tahun di tingkat pertama menjadi 8 tahun di tingkat banding, tidak tepat.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Askin menilai Pengadilan Tinggi tidak memberikan alasan konkret memperberat hukuman. Majelis kasasi juga menilai belum ada kerugian negara yang timbul dalam perkara Irwandi.
"Begitu pula terdakwa (Irwandi) dinilai berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh. Kemudian majelis hakim kasasi berpendapat dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun seperti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Pada pokok perkara kasasi itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Irwandi dan KPK. MA melalui putusannya bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020 akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Putusan itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Irwandi divonis 8 tahun penjara dan menambah hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.(OL-11)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
PWM Aceh tetapkan 50 titik shalat Idul Fitri 1447 H di 23 kabupaten/kota. Simak lokasi utama dan kesiapan penyelenggaraan Jumat besok.
Mameugang atau dengan kata lain sebut megang adalah tradisi religi turun-turun dimana sang anak yang sudah berhasil tumbuh dewasa membeli daging mamegang kepada ibu dan bapaknya.
HARGA daging sapi 19 Maret 2026 di Aceh Barat tepatnya Meulaboh, naik menjadi Rp170 ribu per Kilogram. Daging sapi digunakan untuk tradisi meugang menyambut Hari Raya Lebaran 2026
Puncak arus mudik 2026 Aceh terjadi hari ini, Rabu (18/3). Puluhan ribu pemudik padati jalur Banda Aceh-Medan demi tradisi Meugang. Simak titik istirahatnya.
ARUS mudik penumpang angkutan umum dari luar daerah mulai terlihat memadati berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak dua hari terakhir.
Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Safrizal ZA menyerahkan bantuan kepada korban banjir di Kabupaten Bireuen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved