Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan perkara kasasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Masa hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 8 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan putusan pemidanaan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman Irwandi, dari sebelumnya 7 tahun di tingkat pertama menjadi 8 tahun di tingkat banding, tidak tepat.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Askin menilai Pengadilan Tinggi tidak memberikan alasan konkret memperberat hukuman. Majelis kasasi juga menilai belum ada kerugian negara yang timbul dalam perkara Irwandi.
"Begitu pula terdakwa (Irwandi) dinilai berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh. Kemudian majelis hakim kasasi berpendapat dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun seperti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Pada pokok perkara kasasi itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Irwandi dan KPK. MA melalui putusannya bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020 akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Putusan itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Irwandi divonis 8 tahun penjara dan menambah hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis 7 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.(OL-11)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved