Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dokumen yang diserahkan aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman kepada Presiden Joko Widodo, bukan sesuatu yang penting.
Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), mengaku tidak mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar sudah diserahkan langsung kepada Kepala Negara.
Baca juga: Veronica Koman di Pusaran Kisruh Papua, Siapa Dia?
Sebab, Mahfud menyebutkan banyak warga yang berebut untuk menyerahkan surat ke Jokowi saat warga bersalaman dengan Kepala Negara.
"Saya tahu surat seperti itu banyak. Orang berebutan salaman, kagum kepada Presiden, ada yang kasih map, amplop, surat gitu, jadi tidak ada urusan Koman atau bukan. Kita tidak tahu itu Koman apa bukan," kata dia. "Itu anulah, kalau memang ada ya sampah sajalah," tambah Mahfud
Baca juga: Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang
Dokumen yang diklaim Veronica Koman itu berisi data-data tentang kejadian di Nduga, Papua, sejak Desember 2018.
Veronica mengklaim timnya berhasil menyerahkan dokumen itu kepada Presiden Jokowi saat kunjungan Jokowi ke Canberra, Australia.
Di rilis jelas saya tulis bahwa saya terbitkan rilis dari kota Sydney, sedangkan Presiden Jokowi ada di Canberra. Saya tidak pernah klaim bertemu dengan Presiden Jokowi.
— Veronica Koman (@VeronicaKoman) February 11, 2020
Kalau baca baik-baik di situ saya tulis: “Tim kami di Canberra...” https://t.co/YGMXPMGeaZ
Baca juga: Dituding Lakukan Provokasi, Veronica Koman Bela Diri
Lewat akun Twitter-nya, Veronica menyebut timnya menyerahkan langsung dokumen tersebut saat Jokowi berada di Canberra, Australia. Veronica menyebut dokumen itu memuat nama dan lokasi beberapa aktivis Papua.

Aktivis Papua Veronica Koman. (Dok MI)
Veronica menjelaskan bukan dirinya yang menyerahkan dokumen itu. "Di rilis jelas saya tulis bahwa saya terbitkan rilis dari Kota Sydney, sedangkan Presiden Jokowi ada di Canberra. Saya tidak pernah klaim bertemu dengan Presiden Jokowi," ujar Veronica. (X-15)
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved