Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA negara Amerika Serikat (AS), Cecoy Chevenye Burnett, 27, yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan membeli brownies dan cairan rokok elektrik vaporizer (vape) ganja dari seseorang di California bernana Reign.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, pihaknya sudah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada penjual ganja tersebut.
"Rencananya nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika, juga dengan DEA (Drug Enforcement Administration) atau kepolisian Amerika untuk pengembangannya," kata Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Sementara itu, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Astoto Budi Rahmantyo menyebut DPO Reign merupakan teman dari Cecoy. Toto juga menyebut Cecoy yang lahir di Jamaika sudah empat kali berkunjung ke Indonesia.
"Dia itu kan warga Amerika keturunan Jamaika. Jadi sebagian keluarga dan orang tuanya masih ada di Jamaika sana. Terus dia punya temen di sana orang Indonesia, jadi dia sering ke sini dengan atau tanpa orang Indonesia ke sini. Ya main saja, liburan. Nanti dari sini ke Jamaika, dari Jamaika nanti pulang ke US," ungkap Toto.
Baca juga : Bawa Brownies Ganja dari California, Turis Asal AS Ditangkap
Tiga kunjungan pertama Cecoy dilakukan pada tahun 2009. Menurut Toto, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah Cecoy pernah membawa ganja masuk ke Indonesia sebelumnya. Pemeriksaan terhadap Cecoy, lanjut Toto, akan didampingi oleh pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Untuk perdalam lagi, bener nggak di sana legal? Itu kan pihak Embassy yang tau. Jadi nanti mereka yang membantu jelaskan," kata Toto.
Sebelumnya, Cecoy ditangkap pada Senin (20/1) di Apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari penangkapannya, polisi mendapatkan barang bukti berupa brownies ganja seberat 1 kg dan cairan vape yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC), senyawa utama ganja.
Atas perbuatannya, Cecoy disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Tri/OL-09)
Iran melancarkan serangan balasan dengan menargetkan infrastruktur energi di negara-negara Teluk sekutu AS, setelah fasilitas gas Iran di South Pars diserang
TIM perencana militer dari Inggris dilaporkan tengah bekerja sama dengan militer Amerika Serikat (AS) untuk menyusun langkah membuka kembali Selat Hormuz.
Infrastruktur bahan bakar, energi, dan gas dari AS-Israel yang menyerang fasilitas energi dan minyak Iran akan dibakar dan dilenyapkan menjadi abu sesegera mungkin.
Iran bantah kabar Mojtaba Khamenei dilarikan ke Rusia untuk operasi medis. Sementara itu, pejabat tinggi Ali Larijani dikonfirmasi tewas akibat serangan Israel.
Harga minyak dunia melonjak akibat perang Iran. Ekonom Moody's peringatkan peluang resesi 49% dan risiko harga mencapai $200 per barel.
Donald Trump nyatakan AS tak butuh bantuan sekutu amankan Selat Hormuz. Klaim sukses militer lawan Iran meski pasokan minyak dunia terancam blokade.
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved