Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polisi Tangkap Turis AS Bawa Vape Bercampur Ganja

Tri Subarkah
23/1/2020 16:02
Polisi Tangkap Turis AS Bawa Vape Bercampur Ganja
Ilustrasi penangkapan jual beli narkoba.(Ilustrasi/Medcom/Mustholih)

WARGA negara Amerika Serikat (AS), Cecoy Chevenye Burnett, 27, yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan membeli brownies dan cairan rokok elektrik vaporizer (vape) ganja dari seseorang di California bernana Reign.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnomo, pihaknya sudah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada penjual ganja tersebut.

"Rencananya nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika, juga dengan DEA (Drug Enforcement Administration) atau kepolisian Amerika untuk pengembangannya," kata Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Sementara itu, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Astoto Budi Rahmantyo menyebut DPO Reign merupakan teman dari Cecoy. Toto juga menyebut Cecoy yang lahir di Jamaika sudah empat kali berkunjung ke Indonesia.

"Dia itu kan warga Amerika keturunan Jamaika. Jadi sebagian keluarga dan orang tuanya masih ada di Jamaika sana. Terus dia punya temen di sana orang Indonesia, jadi dia sering ke sini dengan atau tanpa orang Indonesia ke sini. Ya main saja, liburan. Nanti dari sini ke Jamaika, dari Jamaika nanti pulang ke US," ungkap Toto.

Baca juga : Bawa Brownies Ganja dari California, Turis Asal AS Ditangkap

Tiga kunjungan pertama Cecoy dilakukan pada tahun 2009. Menurut Toto, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah Cecoy pernah membawa ganja masuk ke Indonesia sebelumnya. Pemeriksaan terhadap Cecoy, lanjut Toto, akan didampingi oleh pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Untuk perdalam lagi, bener nggak di sana legal? Itu kan pihak Embassy yang tau. Jadi nanti mereka yang membantu jelaskan," kata Toto.

Sebelumnya, Cecoy ditangkap pada Senin (20/1) di Apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari penangkapannya, polisi mendapatkan barang bukti berupa brownies ganja seberat 1 kg dan cairan vape yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC), senyawa utama ganja.

Atas perbuatannya, Cecoy disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik