Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui kedekat-annya dengan tiga kader PDIP yang mempunyai hubungan dengan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku. Adapun ketiga kader PDIP tersebut yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah yang juga pernah tercatat sebagai caleg pada Pemilu 2019. "Saya dalam posisi sulit karena orang-orang itu, Mbak Tio (Agustiani Tio), Mas Saeful, Mas Donny, itu kawan-kawan saya. Saya sudah jelaskan saya tidak pernah aktif di organisasi itu (organisasi terkait PDIP)," ungkap Wahyu dalam sidang pemeriksaan etik Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dalam kasus itu, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku telah ditetapkan tersangka. Adapun Donny dilepas KPK setelah sempat diamankan dalam OTT pada pekan lalu. Agustiani berperan sebagai penghubung pemberi suap dan Saeful menjadi penghubung Harun dengan Agustiani Tio.
Wahyu dalam sidang pemeriksaan etik DKPP tersebut mengungkapkan proses awal saat PDIP mengajukan nama Harun Masiku sebagai PAW untuk posisi yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. KPU kemudian menolak nama Harun dan memutuskan caleg dengan suara terbanyak pada dapil yang sama (Sumatra Selatan I) Riezky Aprilia menggantikan Nazaruddin. "Kami dalam posisi melayani peserta pemilu dalam hal ini para parpol (untuk PAW). Sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasti dilaksanakan," katanya.
Wahyu mengklaim adanya kemungkinan salah tafsir dalam komunikasi yang dilakukannya dengan ketiga kader PDIP. "Sebagai contoh, pada saat Ibu Tio (Agustiani) sebagai utusan PDIP yang memberi informasi kepada saya akan bersurat kepada KPU, saya menjawab "Siap mainkan." Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti," imbuh Wahyu.
Pelaksana Tugas DKPP Muhammad yang menjadi ketua majelis sidang meng-ungkapkan, dugaan Wahyu melakukan sejumlah pertemuan di luar kantor dianggap melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun, DKPP belum bisa memastikan Wahyu bersalah atau tidak mengingat harus melakukan pleno terlebih dahulu untuk memutuskannya. "Soal pengakuan posisi sulit itu, memang kami tanyakan mengapa dia (Wahyu) tidak mencegah pertemuan-pertemuan di luar kantor. Beliau mengaku dalam posisi sulit karena alasan pertemanan," kata Muhammad.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Johan Budi menduga adanya kemungkinan Wahyu Setiawan tidak 'bermain' sendiri terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif. Anggota komisioner lain diduga terlibat. "Pak Arief (Ketua KPU Arief Budiman), jangan manggut-manggut saja, tegak Pak. Jangan nunduk. Nanti akan ketahuan siap saja yang bermain, satu komisioner ataukah komisioner yang lain mencicipi," katanya.
Cepat selesai
Pada kesempatan lain, Direktur Eksekutif Kode Inisiatif Very Junaidi berharap kasus dugaan suap yang menimpa Wahyu Setiawan bisa selesai sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Masalah ini tak boleh menodai pesta demokrasi di daerah-daerah. "Kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang menimpa Wahyu Setiawan KPU secara hukum harus dituntaskan," katanya.

MI/ADAM DWI
Direktur Eksekutif KODE Inisiatif Veri Junaidi .
Menurut dia, kasus Wahyu Setiawan membuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu menurun. Kecepatan pihak berwenang dalam menuntaskan kasus ini dipertaruhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik. (Medcom/P-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved