Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
RUANG Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan telah digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain mencari dokumen atau bukti dalam pengusutan dugaan korupsi yang bermulai dari operasi tangkap tangan ini, lembaga antirasuah juga menyegel ruang kerja Wahyu.
"Iya (ruang kerja Wahyu sudah digeledah dan disegel) tadi pagi oleh KPK," terang Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Penggeledahan yang diikuti penyegelan ruang kerja Wahyu yang tertangkap tangan pada Rabu (8/1) dilakukan KPK sejak pukul 07:30 WIB.
Selain itu, petugas dari KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wahyu yang berada di Pejaten. Hal itu menyusul penangkapan Wahyu dalam operasi tangkap tangan karena diduga menerima uang suap.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Komisioner KPU
"Tadi sudah bolak-balik petugas KPK dari sini (kantor Komisioner KPU) dan rumah dinas (komisioner KPU di Pejaten). Tepatnya sejak pagi tadi," kata salah satu petugas keamanan kantor KPU Pusat.
Menurut pria yang enggan disebut namanya itu, beberapa petugas yang mengenakan identitas KPK telah masuk ke gedung sementara kantor KPU tersebut. Namun ia tidak mengetahui apakah penggeledahan itu membuahkan penyitaan sejumlah dokumen.
Ia juga tidak mengetahui ruang komisioner KPU siapa saja yang dilakukan penggeledahan.
"Namun, sejak kemarin sore, kantor ini sudah steril (sejak dipastikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan KPK,) hanya KPK, komisioner KPU dan stafnya saja yang boleh masuk " pungkasnya. (OL-2)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved