Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan aktivis Sudarto tidak ditahan. Namun, karena Sudarto tetap berstatus tersangka, Komnas HAM meminta kasus hukum terhadap aktivis Sudarto dihentikan.
"Tim kita masih terus bekerja membela dia. Tadi sore surat saya teken utk meminta proses hukumnya dihentikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Aktivis Keberagaman Sudarto tidak Ditahan
Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan kabar menyesatkan melalui akun Facebook, Selasa (7/1). Sudarto melalui akun Facebook-nya mengungkapkan adanya pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Menurut Taufan, Komnas HAM melakui surat tersebut juga meminta Kapolda Sumatra Barat memberikan klarifikasi soal penangkapan dan penersangkaan Sudarto.
"Sudarto orang yang sedang bekerja memperjuangkan kebebasan beragama, dalam pandangan kami adalah human rights defender yang tidak pantas dipidanakan," ucap Taufan. (OL-1)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved