Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan aktivis Sudarto tidak ditahan. Namun, karena Sudarto tetap berstatus tersangka, Komnas HAM meminta kasus hukum terhadap aktivis Sudarto dihentikan.
"Tim kita masih terus bekerja membela dia. Tadi sore surat saya teken utk meminta proses hukumnya dihentikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Aktivis Keberagaman Sudarto tidak Ditahan
Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan kabar menyesatkan melalui akun Facebook, Selasa (7/1). Sudarto melalui akun Facebook-nya mengungkapkan adanya pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Menurut Taufan, Komnas HAM melakui surat tersebut juga meminta Kapolda Sumatra Barat memberikan klarifikasi soal penangkapan dan penersangkaan Sudarto.
"Sudarto orang yang sedang bekerja memperjuangkan kebebasan beragama, dalam pandangan kami adalah human rights defender yang tidak pantas dipidanakan," ucap Taufan. (OL-1)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved