Komnas HAM Minta Proses Hukum terhadap Aktivis Sudarto Dihentikan

Usman Kansong
08/1/2020 22:05
Komnas HAM Minta Proses Hukum terhadap Aktivis Sudarto Dihentikan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik( MI/ROMMY PUJIANTO )

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan aktivis Sudarto tidak ditahan. Namun, karena Sudarto tetap berstatus tersangka, Komnas HAM meminta kasus hukum terhadap aktivis Sudarto dihentikan.

"Tim kita masih terus bekerja membela dia. Tadi sore surat saya teken utk meminta proses hukumnya dihentikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).


Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Aktivis Keberagaman Sudarto tidak Ditahan


Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan kabar menyesatkan melalui akun Facebook, Selasa (7/1). Sudarto melalui akun Facebook-nya mengungkapkan adanya pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.

Menurut Taufan, Komnas HAM melakui surat tersebut juga meminta Kapolda Sumatra Barat memberikan klarifikasi soal penangkapan dan penersangkaan Sudarto.

"Sudarto orang yang sedang bekerja memperjuangkan kebebasan beragama, dalam pandangan kami adalah human rights defender yang tidak pantas dipidanakan," ucap Taufan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya