Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Hak politik Wahyumi dicabut selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (9/12).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin daerah yang bersih dan berintegritas tinggi seharusnya lebih diutamakan. Selain itu, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak yang dikecualikan dari hak dasar manusia.
Hukuman itu berlaku setelah Wahyumi menjalani pidana pokok. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Wahyumi terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Baca juga: Tepat di Hari Antikorupsi, MAKI Gugat 5 Kasus Korupsi Mangkrak
Wahyumi terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. Suap diterima Wahyumi melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.
Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sementara Benhur divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Wahyumi bermaksud membantu memenangkan perusahaan Bernard untuk menggarap proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi atau revitalisasi pasar.
Pasar yang direvitalisasi ialah Pasar Beo dan Pasar Lirung. Revitalisasi Pasar Lirung memiliki nilai proyek Rp2,965 miliar. Sedangkan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar.
Ada pun rincian uang dan barang suap yang diterima Wahyumi di antaranya, uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28,08 juta. Kemudian tas tangan merek Chanel sejumlah Rp97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.
Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.
Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved