Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Hak politik Wahyumi dicabut selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (9/12).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin daerah yang bersih dan berintegritas tinggi seharusnya lebih diutamakan. Selain itu, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak yang dikecualikan dari hak dasar manusia.
Hukuman itu berlaku setelah Wahyumi menjalani pidana pokok. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Wahyumi terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Baca juga: Tepat di Hari Antikorupsi, MAKI Gugat 5 Kasus Korupsi Mangkrak
Wahyumi terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. Suap diterima Wahyumi melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.
Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sementara Benhur divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Wahyumi bermaksud membantu memenangkan perusahaan Bernard untuk menggarap proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi atau revitalisasi pasar.
Pasar yang direvitalisasi ialah Pasar Beo dan Pasar Lirung. Revitalisasi Pasar Lirung memiliki nilai proyek Rp2,965 miliar. Sedangkan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar.
Ada pun rincian uang dan barang suap yang diterima Wahyumi di antaranya, uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28,08 juta. Kemudian tas tangan merek Chanel sejumlah Rp97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.
Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.
Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved