Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hak Politik Mantan Bupati Talaud Dicabut Lima Tahun

Fachri Audhia Hafiez
10/12/2019 06:47
Hak Politik Mantan Bupati Talaud Dicabut Lima Tahun
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Hak politik Wahyumi dicabut selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (9/12).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hak masyarakat untuk mendapatkan pemimpin daerah yang bersih dan berintegritas tinggi seharusnya lebih diutamakan. Selain itu, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak yang dikecualikan dari hak dasar manusia.

Hukuman itu berlaku setelah Wahyumi menjalani pidana pokok. Ia divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Wahyumi terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca juga: Tepat di Hari Antikorupsi, MAKI Gugat 5 Kasus Korupsi Mangkrak

Wahyumi terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. Suap diterima Wahyumi melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.

Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sementara Benhur divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Wahyumi bermaksud membantu memenangkan perusahaan Bernard untuk menggarap proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi atau revitalisasi pasar.

Pasar yang direvitalisasi ialah Pasar Beo dan Pasar Lirung. Revitalisasi Pasar Lirung memiliki nilai proyek Rp2,965 miliar. Sedangkan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar.

Ada pun rincian uang dan barang suap yang diterima Wahyumi di antaranya, uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28,08 juta. Kemudian tas tangan merek Chanel sejumlah Rp97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.

Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.

Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya