Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Eks Bos Lippo Cikarang Merasa Difitnah

Dhika kusuma winata
20/11/2019 21:59
Eks Bos Lippo Cikarang Merasa Difitnah
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto(Antara)

MANTAN Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto merasa difitnah soal pemberian duit dalam kasus suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia membantah telah memberikan suap untuk izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) proyek tersebut sebesar Rp10,5 miliar.

"Saya sudah difitnah. Saya selalu bantah itu (pemberian suap)," jelas Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11) malam.

 

Baca juga: KPK Tahan Eks Bos Lippo Cikarang

 

Dia mengklaim difitnah oleh karyawan Lippo Group Edi Dwi Soesianto soal perkara tersebut. Sebelumnya, Edi Dwi yang merupakan Kepala Departemen Land Acquisition Lippo Cikarang menyeret nama Toto yang disebutnya turut memberi suap kepada pejabat Pemkab Bekasi.

Toto pun mengaku telah melaporkan Edi Dwi ke Polrestabes Bandung atas tuduhan melakukan fitnah.

"Saya sudah laporkan. Saat ini pihak polisi sudah menemukan bukti dugaan fitnah yang saya sampaikan itu," ucapnya.

Sesai menjalani pemeriksaan, Toto ditahan komisi antirasywah. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan yang bersangkutan ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka BTO (Toto) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Febri.

Komisi antirasywah belakangan ini terus mendalami sumber uang suap perizinan Meikarta yang diduga berasal dari Lippo Group. Sejumlah pejabat Lippo Group pun telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam kasus itu, diduga terdapat janji komitmen fee Rp13 miliar dari pihak pengembang melalui sejumlah dinas Pemkab Bekasi. KPK menduga realisasi pemberian yang terealisasi sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Kasus itu juga menyeret mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka. Ia diduga terlibat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

Iwa saat ini dalam tahanan KPK. Dia diduga menerima Rp900 juta sehubungan dengan pengesahan RDTR mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta di daerah Cikarang.

Iwa diduga menerima uang tersebut dari pihak pengembang Meikarta PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya