Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Sebelum Meikarta Dijadikan Rusun, Maruarar Ingin Lahannya Terbebas dari Kasus Hukum

Candra Yuri Nuralam
21/1/2026 19:07
Sebelum Meikarta Dijadikan Rusun, Maruarar Ingin Lahannya Terbebas dari Kasus Hukum
Bangunan di Meikarta.(MI)

PEMERINTAHberencana membangun rumah subsidi di Meikarta. Untuk menjamin tidak ada permasalahan hukum, Kementerian PKP berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara mengatakan, KPK telah memberikan jawaban tegas kepada pemerintah terkait masalah hukum di Meikarta. Hasil audiensi menegaskan bahwa tidak ada penyitaan lahan atau hunian di sana.

“Jawaban ini membuat saya rasa dengan bantuan teman-teman media, perbankan akan clear dengan jawaban ini,” kata Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Ara mengatakan, jawaban dari KPK bakal membuat developer sampai bank tidak ragu berinvestasi rumah subsidi di Meikarta. Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta. “Kita ada kepastian hukum yang sangat jelas, sehingga kita bisa bergerak dengan cepat, dan kami juga mohon pendampingan,” ucap Ara.

Menurut Ara, pemerintah perlu dipantau KPK dalam pembangunan rumah subsidi karena berurusan dengan anggaran yang besar. Pemerintah tidak mau niat baik untuk memastikan rakyat punya rumah dirusak dengan korupsi.

“Karena anggaran kami tahun ini meningkat 100 persen dibanding tahun lalu. Tahun lalu sekitar Rp5 triliun, tahun ini Rp10 triliun,” ujar Ara.

Dalam pertemuan ini, Kementerian PKP turut mendalami aturan main pembangunan rumah subsidi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ara tidak mau adanya pelanggaran hukum yang bisa menyusahkan pemerintah sampai masyarakat ke depannya. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya