Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Wali Kota Medan

Dhika Kusuma Winata
06/11/2019 21:00
KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Wali Kota Medan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengirimkan permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari. Anggota dewan itu dicegah sehubungan penyidikan kasus yang melibatkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

"Sebelumnya KPK telah memanggil yang bersangkutan sebagai saksi namun tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/11).

Komisi pun telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencekalan tersebut.

Pelncekalan efektif berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. KPK meminta Akbar kooperatif karena menilai yang bersangkutan memiliki informasi terkait suap yang menjerat Eldin.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," imbuh Febri.

Baca juga : Kasus Meikarta, KPK Dalami Pembahasan Raperda

Tengku Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan. KPK sejauh ini telah memeriksa puluhan saksi dari unsur kepala dinas Pemkot Medan, pegawai pemkot, pihak swasta, anggota DPRD, hingga keluarga Eldin.

Kasus suap itu diduga bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menduga Isa Ansyari dimintai uang karena telah diangkat sebagai kepala dinas oleh Eldin. Isa sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.

Dalam perjalanan dinas tersebut, wali kota turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan sehingga terdapat ekses biaya sebesar Rp800 juta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya