Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan bahwa delapan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi tahap III yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Hasil tersebut berdasarkan Rapat Pleno KY, hari ini (5/11).
"Untuk calon hakim ad hoc di MA, KY meloloskan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA, 4 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA," kata Aidul dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa (5/11).
Baca juga: 13 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Para calon yang lulus tersebut, kata Aidul, berhak mengikuti seleksi wawancara pada 15 November 2019 untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Sementara, untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dilakukan pada 18 November 2019.
Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 4 orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA merupakan laki-laki, 3 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak 3 orang bergelar doktor dan 1 orang lainnya bergelar magister untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Sementara latar belakang pendidikan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA bergelar doktor sebanyak 1 orang dan bergelar magister sebanyak 3 orang. (OL-8)
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved