Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut terkait putusan tersebut.
"Alternatifnya adalah kasasi. Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan. Apapun vonisnya, kami tetap menghormati institusi pengadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga: JPU KPK Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas
Febri melanjutkan, vonis bebas terdakwa perkara korupsi bukan yang pertama kali. Vonis serupa pernah terjadi dalam perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2011. Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 2012 dan Mochtar dihukum pidana penjara enam tahun.
Vonis bebas juga terjadi dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Rokan Hulu Suparman yang diputus bebas pada 2017. Di tingkat kasasi, MA kemudian mengganjar Suparman hukuman enam tahun plus pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
"Intinya vonis bebas bukan pertama kali dialami kepada terdakwa yang diajukan KPK. Sebelumnya kami pernah mengajukan kasasi dan vonis bebas itu dianulir oleh MA," ucap Febri.
Terkait dengan pasal perbantuan yang didakwakan kepada Sofyan, hakim menilai hal itu tidak terbukti. KPK menyatakan akan mengkaji lebih lanjut pembuktian pasal tersebut. Komisi antirasywah juga masih menanti salinan resmi putusan pengadilan sebagai bahan kajian.
"Kami meihat yang menjadi latarbelakang (putusan bebas) soal peran terdakwa yang membantu terjadinya korupsi. Ini akan menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut," pungkasnya. (OL-8)
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
ULP Siantar Kota melayani sistem kelistrikan dan pelayanan pelanggan seputaran Kota Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved