Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut terkait putusan tersebut.
"Alternatifnya adalah kasasi. Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan. Apapun vonisnya, kami tetap menghormati institusi pengadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga: JPU KPK Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas
Febri melanjutkan, vonis bebas terdakwa perkara korupsi bukan yang pertama kali. Vonis serupa pernah terjadi dalam perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2011. Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 2012 dan Mochtar dihukum pidana penjara enam tahun.
Vonis bebas juga terjadi dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Rokan Hulu Suparman yang diputus bebas pada 2017. Di tingkat kasasi, MA kemudian mengganjar Suparman hukuman enam tahun plus pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
"Intinya vonis bebas bukan pertama kali dialami kepada terdakwa yang diajukan KPK. Sebelumnya kami pernah mengajukan kasasi dan vonis bebas itu dianulir oleh MA," ucap Febri.
Terkait dengan pasal perbantuan yang didakwakan kepada Sofyan, hakim menilai hal itu tidak terbukti. KPK menyatakan akan mengkaji lebih lanjut pembuktian pasal tersebut. Komisi antirasywah juga masih menanti salinan resmi putusan pengadilan sebagai bahan kajian.
"Kami meihat yang menjadi latarbelakang (putusan bebas) soal peran terdakwa yang membantu terjadinya korupsi. Ini akan menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut," pungkasnya. (OL-8)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
PT PLN (Persero) berhasil menjaga kelancaran ibadah dan aktivitas masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 dengan pasokan listrik yang andal.
PLN telah menyediakan 4.769 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 3.078 titik di seluruh Indonesia.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, PLN memastikan kesiapan pasokan listrik di berbagai objek vital.
Hingga saat ini, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 4.769 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.097 lokasi di seluruh Indonesia.
PLN EPI memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional dalam kondisi aman selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pesan tersebut disampaikan Darmawan saat memberikan motivasi kepada mahasiswa Ikatan Kerja Institut Teknologi PLN (ITPLN) di Kampus ITPLN, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved