Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut terkait putusan tersebut.
"Alternatifnya adalah kasasi. Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan. Apapun vonisnya, kami tetap menghormati institusi pengadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga: JPU KPK Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas
Febri melanjutkan, vonis bebas terdakwa perkara korupsi bukan yang pertama kali. Vonis serupa pernah terjadi dalam perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2011. Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 2012 dan Mochtar dihukum pidana penjara enam tahun.
Vonis bebas juga terjadi dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Rokan Hulu Suparman yang diputus bebas pada 2017. Di tingkat kasasi, MA kemudian mengganjar Suparman hukuman enam tahun plus pencabutan hak politik selama lima tahun.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas
"Intinya vonis bebas bukan pertama kali dialami kepada terdakwa yang diajukan KPK. Sebelumnya kami pernah mengajukan kasasi dan vonis bebas itu dianulir oleh MA," ucap Febri.
Terkait dengan pasal perbantuan yang didakwakan kepada Sofyan, hakim menilai hal itu tidak terbukti. KPK menyatakan akan mengkaji lebih lanjut pembuktian pasal tersebut. Komisi antirasywah juga masih menanti salinan resmi putusan pengadilan sebagai bahan kajian.
"Kami meihat yang menjadi latarbelakang (putusan bebas) soal peran terdakwa yang membantu terjadinya korupsi. Ini akan menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut," pungkasnya. (OL-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved