Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memberikan wewenang kepada menteri koordinator (menko) di Kabinet Indonesia Maju untuk membatalkan kebijakan menteri teknis di bawah koordinasi menko terkait jika kebijakan menteri tersebut bertentangan dengan visi Presiden.
Pemberian ‘hak veto’ kepada menko itu berlangsung saat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menggelar sidang kabinet paripurna perdana dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Seperti diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD seusai sidang kabinet paripurna,
“Menko itu kata Presiden bisa memveto (membatalkan) kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden, dan sebagainya,” tutur Mahfud.
Kebijakan itu, kata Mahfud, untuk menyinergikan kebijakan tipa-tiap kementerian. Dalam sidang kabinet paripurna itu Presiden menekankan kerja tim para menteri.
“Kalau sudah jelas berbenturan dengan masalah lain, tentu kita lapor ke Presiden, bilang ‘Bapak Presiden, saya akan memveto ini’,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan Presiden tidak ingin ada ego sektoral antarkementerian dalam menentukan kebijakan.
‘‘Penegasan Presiden, tidak ada visi-misi menteri di dalam pemerintahan. Jadi tidak boleh, yang ada ialah visi Presiden dan Wakil Presiden,” tegas Mahfud.
Terkait dengan koordinasi di bidang polhukam, Mahfud menyatakan hal itu akan terbangun karena ia sudah terbiasa berhubungan antarsesama tokoh, termasuk dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang sudah menunjukkan iktikad untuk kerja keras bersama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan pernyataan senada.
Menurut Airlangga, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa setiap menko di Kabinet Indonesia Maju bisa mengintervensi kebijakan dari jajaran menteri yang berada di bawah koordinasi mereka.
“Tadi Bapak Presiden mengatakan, dengan banyaknya regulasi yang belum harmonis, menko bisa untuk mengintervensi,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Sidang perdana
Dalam arahan di sidang kabinet paripurna perdana, Presiden Jokowi menekankan benar pentingnya kerja tim di kabinet periode keduanya.
Dalam kesempatan itu Presiden memerintahkan para menko untuk mengoordinasi kerja kementerian di bawah mereka agar bekerja dalam tim.
“Kerja kita adalah kerja tim. Bukan kerja menteri per menteri, bukan kerja sektoral. Ini membangun sebuah negara besar, enggak mungkin menteri berjalan sendiri-sendiri,” tegas Jokowi.
Presiden juga kembali mengingatkan bahwa dalam kabinet tidak ada visi-misi menteri.
Menurut pengalaman Jokowi dalam periode pertama, ada sejumlah menteri yang belum memahami tanggung jawab di kementerian sehingga hal itu menimbulkan tidak jalannya koordinasi antarkementerian.
Ia pun mengungkapkan ada kasus menteri yang tidak pernah datang ke kementerian koordinator. “Bagaimana bisa mengonsolidasi, bisa berkoordinasi, jika diundang rapat oleh menko tidak pernah hadir,” tegas Jokowi.
Presiden menjelaskan dibutuhkan kerja sama erat dalam menyukseskan pembangunan ke depan. (Nur/Ant/X-6)
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved