KPK Gali Suap Imam Nahrawi lewat sang Istri

Dhika Kusuma Winata
24/10/2019 22:30
KPK Gali Suap Imam Nahrawi lewat sang Istri
Juru bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Shobibah dimintai keterangan untuk tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum. Penyidik mendalami terkait apa yang diketahui saksi (istri Imam) tentang tersangka Ulum dan hubungannya dengan tersangka Imam Nahrawi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10) malam.

Imam bersama Ulum ditetapkan tersangka terkait kasus suap dana hibah KONI. Melalui Shobibah, komisi menelusuri interaksi kedua tersangka sehubungan dugaan penerimaan suap.

"Penyidik fokusnya mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi kedua tersangka karena dalam kasus suap ini kami menduga perbuatan dilakukan bersama-sama," imbuh Febri.


Baca juga: Soal Perintah Agar Menteri Cegah Korupsi, Jokowi Dinilai Mendua


Usai diperiksa komisi sekitar lima jam, Shobibah menolak berkomentar soal pemeriksaannya. Ia mengatakan sempat menjenguk Imam dan menyebut mantan Menpora itu dalam keadaan sehat.

"Mohon maaf ya (tidak bisa berkomentar). Mohon doanya saja buat Bapak (Imam Nahrawi) ya. Terima kasih," ujar Shobibah usai pemeriksaan menjalani pemeriksaan. Ia keluar gedung komisi sekitar pukul 18.30 WIB.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Adapun mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya