KemenPAN RB: ASN Harus Setia ke Pemerintah, Termasuk di Medsos

Atikah Ishmah Winahyu
14/10/2019 20:36
KemenPAN RB: ASN Harus Setia ke Pemerintah, Termasuk di Medsos
Media Sosial(AFP/KAREN BLEIER)

SEIRING dengan kemajuan teknologi, semakin banyak ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) bisa saja dijerat hukuman jika tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, hukuman disiplin bagi ASN yang tidak taat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"ASN kan harus setia pada pemerintah. Itu diatur di PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil lengkap di situ," ujar Ateh kepada Media Indonesia, Senin (14/10).

Baca juga: Hendi Ikhlas Dicopot sebagai Dandim Kendari karena Unggahan Istri

Adapun tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar dibagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan biasanya berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya