Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang, Agus Edi Santosa. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, kemarin.
Disebutkan, penyidik juga memanggil saksi lain yakni, General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Panjang Drajat Sulistyo, dan Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Lino.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.
Lino memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi. Dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino. Diperkirakan, potensi kerugian keuangan negara akibat transaksi ini sekurang-kurangnya US$3,6 juta atau sekitar Rp50,03 miliar.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus itu ditangani KPK sejak Desember 2015 silam.
Namun, pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan Lino. Dia yang kini menjabat Komi-saris PT JICT itu terakhir dipe-riksa penyidik pada 5 Februari 2016. (Medcom/P-4)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
Pelindo melepas keberangkatan 7 ribu peserta Mudik Gratis Pelindo 2026 menjelang Lebaran 2026, dengan total 152 armada bus.
Pelindo Group memberangkatkan peserta Program Mudik Bersama BUMN 2026 yang mengusung tema Mudik Aman Berbagi Harapan guna membantu masyarakat pulang ke kampung halaman.
Pelindo telah memetakan sejumlah pelabuhan yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang tertinggi selama mudik Lebaran tahun ini.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 memastikan kesiapan layanan operasional pelabuhan menjelang arus mudik Lebaran 1447 H/2026 M.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved