Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Terus Dalami Kasus Rasuah RJ Lino

Media Indoensia
01/10/2019 09:50
KPK Terus Dalami Kasus Rasuah RJ Lino
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang, Agus Edi Santosa. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, kemarin.

Disebutkan, penyidik juga memanggil saksi lain yakni, General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Panjang Drajat Sulistyo, dan Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Lino.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.

Lino memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi. Dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino. Diperkirakan, potensi kerugian keuangan negara akibat transaksi ini sekurang-kurangnya US$3,6 juta atau sekitar Rp50,03 miliar.

Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus itu ditangani KPK sejak Desember 2015 silam.

Namun, pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan Lino. Dia yang kini menjabat Komi-saris PT JICT itu terakhir dipe-riksa penyidik pada 5 Februari 2016. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya