Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan DPR memahami keinginan Jokowi yang ingin menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah dan DPR sepakat masih ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan dalam RKUHP.
"Intinya karena kita memahami keinginan preisden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra sehingga masih perlu memerlukan sosialiasi dan juga penjelasan yang lebih banyak ke publik," tutur Bamsoet saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Bamsoet menejelaskan setidaknya masih terdapat 14 pasal yang menuai pro dan kontra yang ada di dalam RKUHP. Seperti pasal yang mengatur tentag perzinahan, penghinaan kepada presiden, dan kekhawatiran terancamnya kebebasan pers. Bahkan, pasal-pasal pro kontra tersebut sampai diberitakan oleh media-media asing yang memeperingatkan warganya untuk ke Indonesia.
"Saya kemarin ke Bali dan banyak pengusaha pengusaha di Bali mereka rasa adanya asal Kumpul kebo atau perzinahan di mana hubungan tanpa ikatan perkawinan itu bisa dipidana sementara banyak turis asing di Bali itu tidak perlu menunjukkan status perkawinannya," tuturnya.
Namun, kendati demikian Bamsoet menyatakan DPR akan berusaha keras melakukan pembahasan dan pendamalaman terhadap sejumlah pasal yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Dirinya berharap pembahasan tersebut dapat dituntaskan dengan harapan dapat dituntaskan oleh DPR pada periode saat ini.
"Saya sebagai ketua DPR harus bersikap optimis RKUHP bisa disahkan dalam 3 masa sidang paripurna mendatang. Namun DPR juga tidak memaksakan jika ternyata pengesahan RKUHP tidak dapat selesai dalam periode 2014-2019," jelasnya. (OL-4)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved