Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menangkap Hadisyam Hamzah, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PLN.
Setelah lima tahun buron, Hadisyam ditangkap Jumat (20/9) malam saat berada di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Penangkapan terhadap Hadisyam dilakukan tim gabungan Kejati Sumut bersama Kejari Deli Serdang yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Andi Murji Macfud.
Hadisyam kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Lubuk Pakam untuk menjalani masa hukumannya. Dia menjadi DPO sejak 2004 terkait tindak pidana korupsi dengan modus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara sebanyak ratusan juta rupiah.
Penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PLN itu merupakan wujud dari pelaksanaan program tangkap buron (Tabur) 31.1 yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka.
Program itu ialah hasil rekomendasi dari rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017 silam. Program Tabur 31.1 digelar untuk mengeksekusi para pelaku tidak pidana, seperti tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Program itu bermakna, 31 kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulan. Sebagai informasi, terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan gardu PLN yang dilakukan Hadisyam, terjadi pada Oktober 2008 hingga April 2019 di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Hadisyam yang kala itu menjabat sebagai Camat Galang telah melakukan legalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi. Tanah itu diketahui berstatus milik negara.
“Namun, oleh terpidana dibuat seolah-olah milik orang lain sehingga terjadi pembayaran ganti rugi atas tanah itu yang dananya berasal dari keuangan negara, yaitu dari PT PLN,” jelas Mukri, kemarin.
Mukri melanjutkan, atas perbuatannya itu, Hadisyam diproses hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 344 K/Pid.Sus/2014, mantan camat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim yang mengadili Hadisyam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. (Gol/N-3)
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis dengan PT Borneo Indobara (BIB) melalui penandatanganan perjanjian jual beli REC.
Transformasi digital di tubuh PT PLN menemukan bentuk paling konkret melalui PLN Mobile.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved