Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Gardu PLN

Golda Eksa
22/9/2019 07:20
Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Gardu PLN
Ilustrasi Penangkapan.(Ilustrasi MI)

TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumat­ra Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menangkap Hadisyam Hamzah, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PLN.

Setelah lima tahun buron, Hadisyam ditangkap Jumat (20/9) malam saat berada di daerah Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. ­Penangkapan terhadap ­Hadisyam dilakukan tim gabungan Kejati Sumut bersama Kejari Deli Serdang yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Andi Murji Macfud.

Hadisyam kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Lubuk Pakam untuk menjalani masa hukumannya. Dia menjadi DPO sejak 2004 terkait tindak pidana korupsi dengan modus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara sebanyak ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan gardu induk PLN itu merupakan wujud dari pelaksanaan program tangkap buron (Tabur) 31.1 yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka.

Program itu ialah hasil rekomendasi dari rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017 silam. Program Tabur 31.1 digelar untuk mengeksekusi para pelaku tidak pidana, seperti tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program itu bermakna, 31 kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulan. Sebagai informasi, terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan gardu PLN yang dilakukan Hadisyam, terjadi pada Oktober 2008 hingga April 2019 di Desa Petangguh­an, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Hadisyam yang kala itu menjabat sebagai Camat Galang telah melakukan legalisasi surat tanah seluas 12.330 meter persegi. Tanah itu diketahui berstatus milik negara.

“Namun, oleh terpidana dibuat seolah-olah milik orang lain sehingga terjadi pembayaran ganti rugi atas tanah itu yang dananya berasal dari keuangan negara, yaitu dari PT PLN,” jelas Mukri, kemarin.

Mukri melanjutkan, atas perbuatannya itu, Hadisyam diproses­ hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 344 K/Pid.Sus/2014, mantan camat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim yang mengadili Hadisyam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. (Gol/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya