Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Ditersangkakan KPK, Imam Nahrawi Berharap tiada Faktor Politis

M. Iqbal Al Machmudi
18/9/2019 21:40
Ditersangkakan KPK, Imam Nahrawi Berharap tiada Faktor Politis
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK(Antara/ Rivan Awal Lingga )

MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menyerahkan nasib jabatannya kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Saya belum tahu seperti apa, karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak Presiden, untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," Kata Imam di kediamannya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Imam juga akan segera melakukan komunikasi dengan Presiden perihal jabatan serta langkah kedepannya.

"Karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada Pak Presiden," cetus dirinya.

Baca juga: KPK Segera Periksa Imam Nahrawi

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar karena baru mengetahui berita penetapannya sebagai tersangka pada sore ini.

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah, jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," serunya.

Imam berharap penetapan tersangka pada dirinya berharap bukan sesuatu yang bersifat politis.

Di sisi lain, ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mematuhi segala proses hukum. "Saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," ujar Imam.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK menduga Menpora menerima uang senilai Rp26,5 Miliar. Menanggapi hal itu, Imam meminta KPK membuktikan hal itu.

"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ucapnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik