Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Firli Jadi Ketua KPK, Jokowi: Itu Kewenangan DPR

Akmal Fauzi
13/9/2019 11:50
Firli Jadi Ketua KPK, Jokowi: Itu Kewenangan DPR
Firli Bahuri(ANTARA/Nova Wahyudi)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan terpilihnya lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 merupakan kewenangan DPR RI.

Menurutnya, lima pimpinan KPK baru yang telah terpilih itu telah lolos Panitia Seleksi Capim KPK.

"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya semuanya ada di kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

Komisi III DPR melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap sepuluh calon pimpinan KPK. Lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan 56 anggota Komisi III DPR.

Baca juga: Firli Siap Laksanakan Program Solutif Inovatif Berantas Korupsi

Kelima orang itu antara lain, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango serta Nurul Ghufron.

Firli berhasil mendapat 56 suara. Dia mengalahkan nama-nama capim lainnya. Tercatat Alexander Marwata memperoleh 53 suara, Nawawi Pomolango dengan 50 suara, Nurul Ghufron dengan 51 suara, dan Lili Pintauli Siregar yang mendapatkan 44 suara.

Firli juga terpilih menjadi ketua baru KPK lewat penunjukan langsung, tanpa voting di Komisi III DPR.

Firli terpilih setelah para anggota dewan melakukan voting lima komisioner baru KPK. Setelah itu, mereka menskors rapat pleno untuk menentukan nama ketua baru KPK lewat musyawarah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya